Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli), langsung disambut gerak cepat oleh kepolisian. Di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam sehari polisi menangkap belasan preman pelaku pemalakan sopir truk di jalanan.
"Sesuai dengan perintah Kapolri, maka mulai tadi malam kita melakukan upaya pemberantasan kegiatan premanisme yang ada di jalan. Dan untuk tadi malam saja, kita sudah bisa amankan 12 orang dari berbagai titik di wilayah Polres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021).
Deni mengatakan polisi akan terus melakukan kegiatan pemberantasan premanisme yang meresahkan masyarakat ini. Tidak hanya di jalanan, tempat- tempat lain seperti pasar maupun tempat- tempat praktek parkir liar juga akan ditertibkan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui Deni, jalan lintas Sumatera di wilayah Labuhanbatu selama ini memang sering terjadi praktek pungli yang dialami para sopir. Menurutnya, selama tahun 2021 saja, Polres Labuhanbatu telah menindak 33 kasus pemalakan yang terjadi di berbagai titik.
Dari berbagai kasus tersebut, Deni mengatakan polisi telah mengidentifikasi beberapa titik yang kerap terjadi aksi pemalakan. Di antaranya ialah simpang Hocklie di Rantau Selatan, Gunting Saga di Labuhanbatu Utara serta di daerah Kotapinang dan Cikampak untuk Labuhanbatu Selatan.
"Bahkan untuk beberapa daerah seperti di Gunting Saga kita bahkan sudah beberapa kali upaya keras, sangat keras kepada para pelakunya. Itu kita lakukan agar menimbulkan efek jera bagi para pelakunya," sebut Deni.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menambahkan modus para preman tersebut biasanya dengan menyamar sebagai pengatur lalu lintas di tempat- tempat yang macet. Kemudian mereka meminta sejumlah uang kepada para sopir yang disertai dengan ancaman.
Ancam Sopir
Ancamannya bisa berupa aksi merusak kendaraan seperti memecahkan kaca depan truk ataupun aksi kekerasan yang berujung penganiayaan.
"Jadi mereka ini punya titik-titik favorit untuk melakukan aksinya. Seperti misal di tempat yang jalannya sedang direhabilitasi. Nah itu kan kadang macet, disitulah mereka memaksa berperan sebagai pengatur lalu lintas, sembari meminta imbalan kepada sopir," kata Parikhesit.
Minta Duit hingga Rp 700 Ribu
Dari beberapa kasus yang ada, para preman ini seringkali meminta uang dengan jumlah yang besar kepada para supir. Mereka akan marah jika permintaannya tidak dituruti.
"Dari beberapa kasus yang ada, mereka (preman) kadang mintanya di luar nalar. Kita bahkan pernah menangani kasus dimana premannya menolak saat diberi Rp 200 ribu, mintanya Rp 700 ribu, lalu karena tidak diberi kemudian melakukan penganiayaan," ucap Parikhesit.
Karena itu Parikhesit meminta masyarakat agar segera melaporkan jika menjadi korban premanisme. Baik itu di jalanan maupun di tempat-tempat lainnya.
(isa/isa)