Menaker Ungkap 7 Langkah Pemerintah Hapus Pekerja Anak

Menaker Ungkap 7 Langkah Pemerintah Hapus Pekerja Anak

Nadhifa Sarah Amalia - detikNews
Sabtu, 12 Jun 2021 16:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Foto: dok. Kemnaker
Jakarta -

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk menghapus pekerja anak. Kemnaker menyiapkan tujuh langkah konkret yang akan dilakukan di tahun 2021 ini untuk mengurangi pekerja anak.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pada tahun 2008-2020, Kemnaker telah melaksanakan program pengurangan pekerja anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak.

Tujuan program ini adalah mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak. Hal ini ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. Selain itu, pemerintah memasukkan substansi teknis yang ada dalam konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret guna mengurangi pekerja anak di Indonesia," jelas Ida dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021).

ADVERTISEMENT

Saat menyampaikan keynote speech pada acara 'End Child labour virtual race 2021' yang digelar ILO dalam rangka World Day Agaisnt Labour 2021, Ida mengungkap berbagai upaya yang akan dilakukan untuk mengurangi pekerja anak di tahun 2021. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pada kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya. Hal ini dilakukan salah satunya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau.

Kedua, langkah-langkah koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke pendidikan, dengan menggunakan berbagai pendekatan. Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari kelompok rentan (Putus Sekolah dan Keluarga Miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.

Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada Kelompok /Buruh dan keluarga miskin yang terdampak COVID-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak. Kelima, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak.

Keenam, melakukan sosialisasi/penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stake holder. Terakhir, pencanangan zona/kawasan bebas pekerja anak di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

Ida mengakui saat ini masih ada anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera.

"Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak," katanya.

Ida pun mengapresiasi para pihak yang berpartisipasi dalam penanggulangan pekerja anak. Ia juga mengajak Instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung penanggulangan pekerja anak secara nasional.

"Stop pekerja anak! Mari dukung upaya Pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak sekitar kita," tegas Ida.

Sementara itu, Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang, menambahkan pekerja anak yang telah berhasil ditarik dari dunia kerja kemudian ditindaklanjuti ke dunia pendidikan yaitu pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA), pendidikan non formal (paket A, paket B, paket C, dan pesantren).

"Program pelatihan telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Provinsi, Kementerian Sosial, Dinas Sosial di tingkat Provinsi, Kementerian Agama, Kantor Wilayah Agama Provinsi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," ungkap Haiyani.

(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads