KPK mengeksekusi Wali Kota nonaktif Tasikmalaya Budi Budiman ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Budi telah divonis hakim satu tahun penjara atas kasus suap pegawai Kementerian Keuangan.
"Hari ini (11/6/2021) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PT Bandung Nomor: 4 / TIPIKOR/ 2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021 dengan terpidana Budi Budiman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Selain itu, Budi dibebani membayar denda sebanyak Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar, bisa diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibebani untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ali.
Dalam pusaran korupsi ini, KPK lebih dulu menangkap dan menahan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast (kontraktor), anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, hingga Budi Budiman.
Pada pengembangan kasus, KPK kembali menetapkan Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Khairuddin sendiri menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.
Sehari berselang saat itu, KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman |
Simak terpidana kasus mantan Bupati Cirebon juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin di halaman berikutnya.
KPK Juga Eksekusi Terpidana Kasus Eks Bupati Cirebon ke Lapas Sukamiskin
KPK di hari yang sama juga mengeksekusi terpidana kasus eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Sutikno, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sutikno telah divonis hakim 2 tahun hukuman penjara.
"Sekaligus di hari yang sama juga dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. BDG tanggal 25 Mei 2021 dengan cara memasukkan Terpidana Sutikno ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya.
Ali mengatakan Sutikno diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak sanggup membayar, bisa diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
"Pada terpidana juga dijatuhkan pidana membayar denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Adapun kasus ini ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Kala itu KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
KPK juga menduga Sunjaya menerima suap dari GM Hyundai Herry Jung dan Direktur King Property Sutikno. Herry dan Sutikno juga dijerat sebagai tersangka.
Herry diduga memberi suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.
Lalu Sutikno diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar ke Sunjaya terkait perizinan PT King Properti. Pemberian suap ini diduga melalui ajudan Sunjaya.
KPK kemudian kembali menjerat Sunjaya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar.