Revisi UU ITE, Ungkap Fakta Orang Lain Bisa Dipidana Jika Pelapor Keberatan

Revisi UU ITE, Ungkap Fakta Orang Lain Bisa Dipidana Jika Pelapor Keberatan

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 19:20 WIB
Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam).
Foto: Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam).
Jakarta -

Dalam revisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3, pemerintah membedakan makna antara fitnah dan pencemaran nama baik. Pemerintah juga menjelaskan kriteria seseorang yang bisa atau tidak dihukum menggunakan pasal ini, seperti apa?

"Pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum pasal 27 ayat 3, di dalam usul revisi kita membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU 6/2008 termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan," jelas Menko Polhukam Mahfud Md saat konferensi pers di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021).

Fitnah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahfud, fitnah adalah jika seseorang menyebarkan informasi tentang orang lain ke publik, namun informasi yang disebarkan tersebut mengandung kebohongan atau tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Mahfud memberi contoh kasus ketika dirinya disebut seseorang memiliki tato di bagian punggung. Padahal, seseorang itu tidak tahu Mahfud benar atau tidak memiliki tato di punggung.

ADVERTISEMENT

"Jadi pencemaran nama baik kan misal ada terbukti benar, 'Pak Mahfud di punggungnya banyak tato' misalnya, Anda nggak tahu, tapi (dibilang) banyak tato, 'itu dulu anggota preman', misalnya, sesudah diperiksa tidak terbukti (ada tato) itu namanya fitnah," jelas Mahfud.

Pencemaran Nama Baik

Sedangkan pencemaran nama baik itu adalah jika seseorang menyebarkan informasi yang teruji kebenarannya terhadap orang lain, namun orang yang menjadi obyek informasi itu keberatan. Sekalipun hal yang disebarkan benar adanya, hal ini tetap bisa diproses hukum dengan koridor pencemaran nama baik di UU ITE.

Mahfud kembali menggunakan analogi tato di punggungnya. Jika memang benar ada tato di punggung Mahfud, dia tetap bisa melaporkan orang yang menyebarkan informasi soal tato itu.

"Tapi kalau betul ada tato itu pencemaran (nama baik), gibah namanya. Apa bisa dihukum? Dihukum. Meskipun tidak terbukti ada, kalau tidak terbukti pasti fitnah. Kalau ada tapi saya tidak senang berita itu didengar orang lain itu bisa dihukum juga," ungkap Mahfud.

Kemudian dalam revisi pasal ini juga disebutkan korban pencemaran nama baik itu harus melapor sendiri ke polisi. Hal ini, kata Mahfud, sudah berlaku dan sudah tertuang di dalam surat edaran Kapolri tentang pelaporan pencemaran nama baik di UU ITE.

"Bahwa pihak yang berhak menyampaikan aduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanya korban. Misalnya ada orang menghina profesor menyangkut pribadi itu yang boleh mengadu profesor atau kuasa hukumnya, bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu adu sendiri, itu tidak bisa, sekarang harus orang langsung yang jadi korban," paparnya.

(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads