Sebuah hunian mewah yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, melanggar aturan. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat turun tangan menindaklanjuti aduan.
Berdasarkan laporan warga, hunian ini terletak di Jl Lembang Nomor 7 di Menteng, Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan hunian mewah ini melanggar izin pembangunan. Pihaknya segera turun tangan melakukan penyegelan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan ke lokasi untuk penyegelan," kata Dhany Sukma saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).
Alasan Hunian Mewah di Menteng Disegel
Dhany menyebut pelanggaran berkaitan dengan izin perluasan basement. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut pelanggaran tersebut.
"Pelanggaran luasan basement," jawabnya.
Pantauan detikcom di lokasi, hunian mewah di Menteng itu tertutup seng konstruksi. Tulisan segel warna merah terpasang di depan hunian tersebut.
![]() |
Tonton juga Video: Pekerja Positif Covid-19 Terus Bertambah, Proyek Apartemen di Makassar Disegel