Jika Jadi Tersangka, 2 ASN Cilegon Pemakai Narkoba Diberhentikan Sementara

Jika Jadi Tersangka, 2 ASN Cilegon Pemakai Narkoba Diberhentikan Sementara

M Iqbal - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 15:35 WIB
ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Foto: dok. iStock)
Cilegon -

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memutuskan memberhentikan sementara dua aparatur sipil negara (ASN)-nya yang ditangkap polisi setelah berpesta narkoba. Pemberhentian sementara itu akan dilakukan jika kedua oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kami sedang menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Apabila terbukti melakukan tindakan pidana, ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, maka untuk oknum PNS akan diberhentikan sementara dari PNS," kata Helldy kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Helldy menyebut, dalam kondisi pemberhentian sementara, kedua oknum hanya akan menerima 50 persen gaji hingga putusan pengadilan keluar. Helldy mengatakan pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum terhadap keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua, apabila terbukti melakukan tindakan pidana kepada PNS yang dimaksud pemberhentian sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir atau gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya," kata dia.

"Tidak (ada bantuan hukum), ini menyangkut pribadi bukan pekerjaan," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua ASN Cilegon seusai pesta narkoba. Selain ASN, polisi mengamankan seorang buruh harian lepas karena terlibat kasus narkoba.

Kedua ASN berinisial SW (41) dan DP (49), sementara seorang buruh berinisial SH (34). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (8/6). Dua pelaku yakni SW dan SH ditangkap di kediaman SH seusai pesta sabu dan tembakau Gorilla.

"Siap, betul. petugas melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan 1 buah pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (10/6).

Selain barang bukti bekas pakai sabu-sabu, polisi juga menemukan puntung rokok di asbak sisa pakai tembakau Gorilla. Pengakuan SW dan SH, sabu didapat dari seorang pengedar berinisial OB yang kini berstatus DPO. Sementara, tembakau Gorilla didapat dari DP, yang berprofesi sebagai ASN.

"Narkotika jenis sabu-sabu yang digunakan oleh SH dan SW didapat dari OB (DPO), sedangkan narkotika jenis tembakau Gorilla didapat dari DP," kata dia.

Setelah mendapat keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Alhasil, DP ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cibeber.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan DP berhasil ditangkap di rumahnya," kata dia.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads