Polda Persilakan 2 Tersangka Teroris Makassar Ajukan Praperadilan

Polda Persilakan 2 Tersangka Teroris Makassar Ajukan Praperadilan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 14:30 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan (Hermawan/detikcom).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Dua terduga teroris di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muslimin (39) dan Wahyudi (35), menilai status hukum mereka belum jelas sehingga mau menempuh praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim. Menanggapi hal itu, Polda Sulsel mengaku sangat terbuka.

"Ya silakan saja, tidak ada masalah. Kita terbuka secara hukum," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan di ruangan kerjanya, Senin (31/5/2021).

Sebelumnya, pihak LBH Muslim menilai polisi tak terbuka mengenai status hukum dari Muslimin dan Wahyudi. Pasalnya, polisi disebutnya tidak pernah mengeluarkan surat penggeledahan, penangkapan, hingga surat penahanan terhadap kedua terduga teroris ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal tersebut, Zulpan mengungkap bahwa Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulsel sudah memperoleh salinan surat penahanan dari penyidik Densus 88 Mabes Polri terhadap Muslimin dan Wahyudi. Surat itu juga sudah diteruskan ke pihak keluarga.

"Jadi ditahan di kita. Nah terkait dengan aduan LBH Muslim dan keluarganya terkait dua orang itu juga sudah dikirim ke mereka. Menurut penyidik seperti itu dan di sini kita ada salinan surat perintah penahanan mereka," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara soal dalih keluarga bahwa Wahyudi dan Muslimin sudah lama tidak aktif dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulawesi Selatan kelompok kajian Vila Mutiara, Zulpan mengatakan hasil penyidikan Densus 88 Polri berkata lain.

"Itu kan versi pihak LBH-nya dan keluarga yang ditangkap. Tapi faktanya adalah tim Densus 88 terkait bom sudah menetapkan tersangka sebanyak 56 orang. Bahkan 56 ini termasuk yang dipersoalkan itu, Muslimin dengan Wahyudi," kata Zulpan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Namun, terlepas dari hal tersebut, Zulpan mengaku pihak keluarga boleh saja datang ke Polda Sulsel jika merasa belum merasa ada kejelasan dari status keluarga mereka yang ditangkap sebagai terduga teroris.

"Saya sarankan datang saja ke sini, nggak papa kalau memang mereka mengaku belum menerima. Tapi saya sudah cek kepada tim Densus 88 ini sudah mengeluarkan semua administrasi penyidikan terkait upaya paksa dalam hal ini penahanan mereka terkait dengan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral sebanyak 56 orang, semuanya ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

Zulpan juga menegaskan penetapan tersangka terhadap 56 terduga teroris, termasuk Wahyudi dan Muslimin juga sudah berdasarkan dua alat bukti sah.

"Jadi itu sudah telak unsurnya masuk sesuai dengan 184 KUHP minimal 2 alat bukti sah, kemudian yang digunakan oleh penyidik juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme di mana mereka memiliki keterkaitan dan peran yang berbeda-beda setiap orang," tegas Zulpan.

Halaman 2 dari 2
(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads