Simpan Data Perusahaan di Google Drive, Pasutri Gugat UU ITE ke MK

Simpan Data Perusahaan di Google Drive, Pasutri Gugat UU ITE ke MK

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 09:38 WIB
Google drive
Foto: (Google Drive)
Jakarta -

Pasangan istri dan suami (pasutri) Rosiana Simon dan Kok An menggugat UU Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya dipolisikan oleh perusahannya karena menyimpan data perusahaan di Google Drive milik pribadi.

Dalam permohonannya, pasutri itu menguji Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), serta Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (3) UU ITE. Pasal-pasal tersebut dinilai memiliki unsur dan multitafsir yang seharusnya diperjelas dalam UU atau ketentuan hukum lainnya seperti peraturan pelaksana UU.

Pasal 32 UU ITE berbunyi:
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Pasal 48 UU ITE berisi:

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar
(2) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar
(3). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 32 Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum pasutri, Mohammad Yusuf Hasibuan mengatakan pemohon pada saat pemindahan data masih berstatus sebagai karyawan permanen. Namun perusahaan disebutnya tidak pernah menyosialisasikan peraturan perusahaan dengan baik terkait data yang bersifat rahasia perusahaan.

Rosiana menyimpan data tersebut di Google Drive milik pribadi semata-mata hanya untuk pembelaan diri atas surat peringatan ketiga terkait penilaian kinerja yang keliru terhadap hasil kinerjanya. Sedangkan Kok An yang merupakan suami Rosiana mengetahui sandi surel Pemohon I hanya sebatas membantu mengingat apabila lupa sandi surel pribadinya.

"Perusahaan memberikan surat peringat ketiga (SP-3 yang pertama) kepada pemohon terkait dengan performa kinerja berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan sepihak oleh perusahaan. Pemohon menolak surat tersebut karena selama bekerja, Pemohon I selama bekerja telah memenuhi target bahkan melebihi target dasar perusahaan," kata Yusuf sebagaimana dilansir website MK, Jumat (11/6/2021).

Menurut Yusuf, dalam SP-3, perusahaan tidak dapat membuktikan pelanggaran ataupun kesalahan Pemohon I. Pemohon mengkhawatirkan bahwa pasal tersebut berpotensi merusak nilai kebenaran dan keadilan bagi semua warga negara.

"Oleh karena itu, berdasar argumentasi tersebut, kami meminta MK menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum," ujarnya.

Menanggapi judicial review ini, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa bahwa perihal pada permohonannya perlu ditambahkan pasal yang dimohonkan pemohon. Selain itu, pemohon perlu merunut secara rinci pada bagian kewenangan mahkamah sehingga tidak terjadi pengulangan.

"Pada kewenangan mahkamah dirinci mulai dari UUD 1945, UU Kehakiman, UU MK dan UU pembentuk perundang-undangan. Dirunut agar tidak berulang," urai Eny.

Lebih lanjut Enny mengatakan, pemohon juga perlu menguraikan kerugian hak konstitusional pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU tersebut. Hal senada dikatakan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Saldi meminta kepada pemohon untuk mengemukakan alasan kenapa pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.

Saldi IsraSaldi Isra (Ari Saputra/detikcom)

"Mengemukakan antara kerugian konstitusional dengan alasan-alasan untuk mengajukan permohonan. Kalau alasan-alasan permohonan adalah anda harus menggambarkan mengapa pasal-pasal yang diuji mengapa dia bertentangan dengan UUD 1945," ujar Saldi.

Simak juga video 'Server Disdukcapil Subang Sempat Diretas, Warga Takut Data Disalahgunakan':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads