Kejagung Segera Lelang Tanah Rampasan Eks Presiden Dana Pensiun Pertamina

Kejagung Segera Lelang Tanah Rampasan Eks Presiden Dana Pensiun Pertamina

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 16:43 WIB
kejaksaan agung
Kejaksaan Agung (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melelang aset milik mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis, terkait kasus korupsi dana pensiun Pertamina. Ada 8 tanah yang akan dilelang Kejagung.

"Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan melakukan lelang barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina atas nama Terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Adapun lelang barang sitaan Helmi Kamal Lubis tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2088 K/PID.SUS/2018 tanggal 30 Oktober 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun objek lelang barang sitaan itu diantaranya:
1. 1 unit Tanah dan Bangunan luas 166 m2, di Jl. H. Ramli No. 59, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, nilai Limit Rp 3.879.000.000, uang jaminan Rp 776.000.000.
2. 1 unit Tanah dan Bangunan luas 766 m2, di Jl. Dukuh Patra No. 4, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, nilai limit Rp 38.891.000.000, uang jaminan Rp 7.778.500.000.
3. 1 unit Perkantoran Level 12 A.6 luas 250 m2, di Menara Sentrajaya, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, harga limit Rp 13.971.000.000, uang jaminan Rp 2.794.500.000.
4. 1 bidang Tanah Kosong luas 225 m2, di Jl. Rasmala Raya No. 27, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, harga limit Rp 6.445.000.000, uang jaminan Rp 1.290.000.000.
5. 1 bidang Tanah Kosong, luas 199 m2, di Jl. Rasmala Raya No. 27, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, harga limit Rp 5.715.000.000, uang jaminan Rp 1.145.000.000.
6. 1 bidang Tanah Kosong, luas 198 m2, di Jl. Rasmala Raya No. 27, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, harga limit Rp 5.711.000.000, uang jaminan Rp 1.142.500.000.
7. 1 bidang Tanah Kosong, luas 257 m2, di Jl. Rasmala Raya No. 27, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, harga limit Rp 7.840.000.000, uang jaminan Rp 1.570.000.000.
8. 1 bidang Tanah Kosong, luas 132 m2, di Jl. Rasmala Raya No. 27, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, harga limit Rp 4.089.000.000, uang jaminan Rp 818.000.000.

Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Juli 2021, pukul 10.00-12.00 WIB. Barang yang dilelang dapat dilihat di alamat web http://www.lelang.go.id. Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Tempat di KPKNL Jakarta IV, Jl Prajurit KKO Usman dan Harun No 10, Kecamatan Senen, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Syarat-syarat Lelang:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (e-Auction open bidding) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta Lelang adalah: Perseorangan yang memiliki Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 % (dua persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya, maka pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke Kas Negara. Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan maupun PBB terutang menjadi kewajiban pemenang lelang.

5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is).
6. Peserta lelang diwajibkan untuk melihat, mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Jakarta IV maupun Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

7. Aanwijzing akan dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 06 dan 07 Juli 2021 pukul 10.00 - 12.00 WIB berlokasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jl Merpati No 5, RW 10, Gn Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.
8. Informasi terkait objek lelang dapat ditanyakan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Jl Sultan Hasanudin No 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp/Fax (021)-72798353, dan informasi terkait teknis lelang dapat ditanyakan kepada Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta IV, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No 10, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Telp (021) 3440910.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi tetap dihukum 8 tahun penjara di kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina.

Kasus bermula saat Helmi sebagai Presdir Dana Pensiun Pertamina dan berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).

Dari perkenalan itu, mereka main mata. Helmi menggocek uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung, ratusan miliar rupiah.

Belakangan, patgulipat itu tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi.

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan.

Halaman 3 dari 2
(yld/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads