Beralasan Sakit, Tersangka Kasus Korupsi Lahan DKI Absen Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Tersangka Kasus Korupsi Lahan DKI Absen Panggilan KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 13:44 WIB
Film dokumenter KPK Endgame ditonton oleh pegawai tak lolow TWK.
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Namun Tommy tidak dapat memenuhi panggilan alias absen karena beralasan sakit.

"Hari ini (10/6/2021) tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap TA (Tommy Adrian) selaku Direktur PT Adonara Propertindo dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

"Yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sakit," imbuh Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan pemanggilan Tommy akan dijadwalkan ulang pada Senin (14/6). KPK mengimbau Tommy kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

"Penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan pada Senin, 14 Juni 2021. KPK mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK sudah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Namun ada satu tersangka yang belum ditahan, yakni Tommy Adrian, selaku Direktur PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers penahanan Anja Runtuwene, Rabu (2/6).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Simak video 'Wadir PT Adonara Propertindo Jadi Tersangka Korupsi Lahan di DKI':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads