BNPB Utang Rp 140 Miliar untuk Biaya Hotel Isolasi di Jakarta

BNPB Utang Rp 140 Miliar untuk Biaya Hotel Isolasi di Jakarta

Indra Komara - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 13:05 WIB
Pasein tanpa gejala COVID 19 menjalani isolasi di The Green Hotel, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Menurut General Manager The Green Hotel Asep Hermasan terdapat 16 pasien OTG yang menjalani isolasi mandiri di hotel ini. Sedangkan selama hotel beroperasi untuk  pasien COVID 19 sudah merawat 20 pasien. 4 orang telah dinyatakan sembuh dan di pulangkan pada Jumat 9 oktober 2020.
Hotel isolasi mandiri (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberhentikan sementara pembiayaan tempat isolasi di hotel di Jakarta. BNPB memiliki utang Rp 140 miliar.

"Sekitar Rp 140 miliar yang belum kita bayar ke beberapa hotel," ujar Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Dody mengatakan ada 31 hotel di Jakarta yang pembiayaan untuk isolasi OTG COVID ditanggung BNPB. Dan untuk periode Juni baru dibayarkan Rp 60 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rp 60 miliar sudah kita bayarkan untuk periode Januari-Juni," paparnya.

BNPB mengatakan akan melunasi tagihan hotel di Jakarta itu. Saat ini Kemenkeu sedang merumuskan pembiayaannya.

ADVERTISEMENT

"Harus kita lunasi, usulan anggarannya sedang berproses di Kemenkeu," kata Dody.

Dari 31 hotel yang ditanggung BNPB, 15 hotel untuk pasien OTG COVID-19. Dan 16 hotel sisanya untuk penginapan tenaga kesehatan.

Sebelumnya, Pemprov DKI sudah menyiapkan puluhan tempat isolasi mandiri untuk warga di Ibu Kota sebagai tindak lanjut penyetopan biaya dari BNPB. Total lokasi yang disediakan Pemprov DKI sebanyak 37 tempat.

Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.

"Bahwa dengan adanya kebijakan Satgas COVID-19 nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi nakes, Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi perlu diubah," begitu bunyi Kepgub yang dilihat, Rabu (9/6).

Berikut rincian lokasinya:

Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang

1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100 orang
2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200 orang
3. Cik's Mansion, kapasitas 77 orang
4. Pusdiklat Gulkarmart Ciracas, kapasitas 30 orang
5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200 orang

Tahap 2, kapasitas 6.648 orang

1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550 orang
2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968 orang
3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20 orang
4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40 orang
5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20 orang
6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30 orang
7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20 orang

Tahap 3, kapasitas 994 orang

1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85 orang
2. GOR Rawamangun, kapasitas 100 orang
3. GOR Senen, kapasitas 100 orang
4. GOR Johar Baru, kapasitas 50 orang
5. GOR Kemakmuran Petojo Utara Kecamatan Gambir, kapasitas 30 orang
6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60 orang
7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40 orang
8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50 orang
9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50 orang
10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50 orang
11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75 orang
12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40 orang
13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40 orang
14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40 orang
15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25 orang
16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32 orang
17. GOR Ciracas/PKP, kapasitas 50 orang
18. GOR Cengkareng, kapasitas 47 orang
19. GOR Setu, kapasitas 30 orang

Tonton juga Video: Sempat Tertinggi di RI, Keterisian Tempat Tidur di Sumsel Turun!

[Gambas:Video 20detik]



(idn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads