Dipanggil Komnas HAM, KPK Malah Balik Tanya Langgar Apa?
Pemanggilan Komnas HAM untuk para pimpinan KPK tidak juga dipenuhi. Bukannya kooperatif, para pimpinan KPK justru meminta penjelasan lebih dulu soal hak asasi apa yang dilanggar pada tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebetulnya, Komnas HAM sudah melayangkan surat panggilan kepada para pimpinan KPK pada 2 Juni 2021 dan 7 Juni 2021. Namun, sejak saat itu juga, pimpinan KPK tak juga berkunjung ke Komnas HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata bukan tanpa sebab, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada Komnas HAM terkait surat panggilan tersebut. Surat itu berisi permintaan penjelasan terkait hak asasi apa yang dilanggar KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Komnas HAM Akan Panggil Lagi Pimpinan KPK
Komnas HAM kembali mengharapkan kehadiran pimpinan KPK untuk menjelaskan perihal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan soal dugaan pelanggaran hak asasi di dalamnya. Keterangan pimpinan KPK disebut Komnas HAM penting untuk keseimbangan informasi.
"Yang berikutnya adalah forum pemanggilan ini harus dimaknai sebagai satu forum kesempatan dan hak. Jadi ini tradisi yang baik. Kita tidak boleh mensyak wasangka siapa pun, apakah dia pelanggar HAM, dia koruptor, nggak boleh. Harus ada prosedur-prosedurnya. Nah, Komnas HAM sedang melaksanakan prosedur itu," ucap komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6/2021).
"Pemanggilan ini harus dimaknai sebagai satu kesempatan untuk mengklarifikasi, untuk mendalami, untuk memberikan informasi yang seimbang atau bahkan dalam konteks-konteks yang lain baik dengan kepolisian kalau di internal kasus pidana di kepolisian bahkan kasus pidana di KPK, keseimbangan informasi ini kan penting. Orang tidak boleh dinilai sebelum mereka dikasih kesempatan untuk membela diri," imbuhnya.
(yld/tor)