Selain jasa pendidikan, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri juga bakal dikenai PPN.
Sebelumnya, draf RUU KUP ini juga menuai kritik. Salah satunya datang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP sangat tidak setuju dengan rencana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan baru draf di RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Makanya sebelum draf RUU diajukan ke DPR, sebaiknya dirapikan dulu mengingat hal tersebut memberatkan masyarakat. Ini juga mengesankan pemerintah tidak ada cara lain untuk menggenjot di sektor pajak," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Kamis (10/6/2021).
Anggota Komisi VI DPR itu menyebut pandemi COVID-19 membuat ekonomi masyarakat lesu. Rencana PPN 12 persen, ditegaskan Awiek, bukan bakal membantu stimulus ekonomi, tetapi malah menjerat rakyat.
"Terlebih saat ini era pandemi, ekonomi lagi lesu. Masyarakat mengalami kesusahan dalam penghasilan. Sejauh ini, untuk pemulihan ekonomi memang harus merangsang stimulus. Karena kalau di era pandemi diberlakukan kenaikan PPN, dikhawatirkan tidak tepat karena bukan menjadi stimulus, (tapi) malah menjerat," katanya.
(rdp/tor)