PAN Kritik Pasal Penghinaan DPR dkk di RKUHP

PAN Kritik Pasal Penghinaan DPR dkk di RKUHP

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 10:28 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Masuknya delik pasal penghinaan lembaga negara, termasuk DPR, dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) dikritik PAN. PAN menilai sepatutnya soal kritik terhadap DPR dkk dijawab dengan peningkatan kinerja.

Menurut anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki, DPR, yang diisi wakil rakyat, justru membutuhkan banyak kritik untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja.

"Kami dari Fraksi PAN terbuka untuk menerima kritik. Kritik justru dibutuhkan DPR RI, yang diisi oleh wakil rakyat," kata Zainuddin Maliki dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainuddin Maliki, yang juga anggota Komisi X DPR RI, menegaskan, sebagai partai yang lahir sejak reformasi, PAN berkomitmen merawat dan menjaga kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Karena itu, lanjut Zainuddin, bagi PAN, kritik seharusnya dijawab dengan kinerja, bukan dengan ancaman penjara.

"Kritik akan kita terima dan kita jawab dengan peningkatan kinerja, bukan dengan ancaman penjara," ujar Ketua DPP PAN ini.

ADVERTISEMENT

Terhadap masuknya delik penghinaan terhadap lembaga negara dalam RUU KUHP, menurut Zainuddin Maliki, diperlukan kajian yang saksama.

"Jangan sampai menjadi pasal karet yang bisa dijadikan objek politisasi dan alat kriminalisasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mencederai demokrasi," imbuh dia.

(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads