Pihak kepolisian menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berujung kematian seorang santri di Pesantren Darul Arafah Raya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial FWA (15). Total menjadi tiga tersangka.
"Total jumlah tersangka bertambah, kini menjadi tiga orang," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung kepada wartawan, seperti dilansir Antara, Kamis (10/6/2021).
Namun dia tidak menyebut identitas dua tersangka baru tersebut. Ia hanya mengatakan kedua tersangka juga merupakan santri di pesantren tersebut.
Penetapan kedua tersangka lagi itu dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa secara mendalam terhadap tersangka utama, yakni ALH (17), yang merupakan kakak kelas korban.
"Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini juga santri," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberi pertolongan pertama. Namun korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Simak juga 'Terekam CCTV! Emak-emak Aniaya Bocah di Minimarket Sidrap':