Hasil Suara Sementara Pilgub Kalsel, Sahbirin Noor Ungguli Denny Indrayana

Hasil Suara Sementara Pilgub Kalsel, Sahbirin Noor Ungguli Denny Indrayana

Muhammad Risanta - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 00:17 WIB
Dua paslon di Pilgub Kalsel: Sahbirin Noor–H Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Darjad (Risanta/detikcom)
Foto: Dua paslon di Pilgub Kalsel: Sahbirin Noor–H Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Darjad (Risanta/detikcom)
Banjarmasin -

Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan digelar Rabu (10/6). Perolehan sementara, pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin unggul dari Denny Indrayana dan Difriadi.

Berdasarkan perhitungan yang dilansir situs KPU di laman Pilkada2020.kpu.go.id, data Rabu (10/6/2021) per pukul 20:09 WITA menunjukkan Sahbirin Noor-Muhidin unggul dengan suara 51,2 persen atau total suara 867.293 sedangkan Denny Indrayana-Difriadi memperoleh 827.981 suara atau 48,8 persen.

"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan suara terbanyak di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Karena di Pilkada lalu kita hanya 21.000 suara, namun di PSU ini melonjak tajam menjadi Rp.43.000 suara.Benar-benar penuh perjuangan untuk menumbangkan paslon pesaingan kami di sini.Alhamdulillah masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami," kata Muhidin, kepada wartawan, Rabu malam (09/06/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, kubu Sahbirin-Muhidin tidak bereaksi berlebihan. Muhidin menunggu ketetapan dari KPU Kalsel.

Sementara, Denny Indrayana memastikan pihaknya akan kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan Denny dan Difriadi saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Banjarbaru Rabu sore ( 09/06/2021).

ADVERTISEMENT

"Kami membuka opsi untuk mengajukan sengketa hasil PSU Gubernur ke Mahkamah Konstitusi. Mengapa ini dilakukan, karena memperjuangkan nasib Kalsel yang dititipkan ke kami dengan suara yang sangat besar," ujar Denny.

PSU Pilgub KalselDenny Indrayana (Foto: Muhammad Risanta/detikcom)

Alasannya, Denny masih menemukan adanya persoalan DPT yang tidak sesuai. Baik yang tidak tercantum dalam DPT atau yang tidak mendapat undangan pencoblosan.

"Setelah mencermati perjalanan PSU ini, ternyata di lapangan masih ada warga yang tidak tercantum di DPT sehingga tidak bisa memilih. Atau juga masih ada yang secara sengaja tidak mendapat undangan, akhirnya menghilangkan hak pilih. Selain itu, masalah klise, yakni masih maraknya politik uang," ujarnya.

Denny menegaskan gugatan hasil PSU ke MK itu merupakan langkah terakhirnya. Apapun hasilnya dia akan menerima putusan MK nanti.

"Kami minta maaf. Ini adalah proses terakhir apapun putusan MK nanti, itu akan kita hormati apapun putusannya. Tidak ada lagi proses lain yang kami rencanakan. Inilah ikhtiar kami yang terakhir untuk menjaga amanat rakyat di pundak kami. Berulang kali kami mengatakan kami akan menjaga amanat rakyat, tidak ada transaksi apapun, suara rakyat harus dihormati," ungkapnya.

Simak juga 'Gugatan Dikabulkan, Denny Indrayana Minta Pendukungnya Kawal Pemungutan Ulang':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads