Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Denny mengadu ke Jokowi menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pada awal Juni nanti.
"Tentu saja kita berharap, pelaksanaan PSU akan berjalan lancar, utamanya konsisten dalam menegakkan prinsip 'jujur dan adil'," kata Denny dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Denny mengaku sudah mengirimkan surat tersebut melalui WhatsApp (WA) ke Seskab dan Mensesneg.
Denny menyebut ada dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel. Dia menyebut ada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan cagub petahana Sahbirin Noor.
"Izin kami melaporkan Bapak Presiden, prinsip utama pemilu tersebut sudah sejak awal dicederai. Bantuan COVID-19 diselewengkan dengan gambar gubernur petahana saat itu, Sahbirin Noor. Tidak hanya itu, tandon air cuci tangan COVID-19, bedah rumah, dan berbagai program pemerintah provinsi disalahgunakan untuk membantu pemenangan paslon 1 (Sahbirin-Muhidin)," kata Denny.
Dia mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tersebut ke Bawaslu. Namun, dia menyebut, pengawas pemilu kesulitan menjaga independensi.
"Upaya kami melaporkan kepada Bawaslu Kalsel tidak membuahkan hasil. Pengawas pemilu provinsi tersebut kesulitan menjaga independensi dan profesionalitasnya, karena memang sejak proses seleksinya cenderung disiapkan untuk menjadi bagian dari strategi pemenangan petahana. Persoalan yang jamak terjadi, bukan hanya di Kalsel saja," ucapnya.
Selain itu, Denny menyebut politik uang marak terjadi menjelang PSU. Dia menyebut aparat pemerintahan dan kepala desa juga dikerahkan dalam praktik politik uang.
"Saat ini menjelang PSU 9 Juni, hal yang paling menantang lagi-lagi adalah maraknya politik uang. Bermula dari masifnya pembagian bakul yang berisi berbagai kebutuhan hidup, pembagian ikan, sayur-sayuran, dan lain-lain, serta tentu saja pembagian uang," katanya.
"Aparat pemerintahan dilibatkan, dari tingkat RT hingga ke level yang lebih tinggi, diberikan gaji bulanan selama proses PSU, untuk mendata dan mengumpulkan suara warga. Informasinya, Kepala Desa juga dilibatkan, juga dengan modus yang sama, gaji bulanan. Saya sudah menemukan faktanya di lapangan, sayangnya mereka masih berpikir keras untuk menjadi saksi, karena belum adanya jaminan keamanannya," tambah dia.
Menurutnya, pengawas pemilu harus bertindak tegas. Dia mengatakan semestinya Bawaslu juga bergerak tanpa harus menunggu ada laporan dugaan pelanggaran pemilu. Denny mengaku pupus terhadap Bawaslu.
"Tetapi sebagaimana telah saya sampaikan, Bawaslu belum berfungsi normal. Saya sendiri sudah kehilangan semangat untuk melapor, karena bisa diduga hasilnya akan membuang-buang tenaga semata," katanya.
Denny menyebut upaya mengirim surat kepada Jokowi sebagai 'langkah tersisa' untuk menjaga PSU Pilgub Kalsel tetap berjalan jujur dan adil. Dia meminta aparat diturunkan jelang PSU digelar.
"Kami, paslon nomor 2, Haji Denny-Haji Difri, meminta ada penjagaan aparat negara yang diturunkan ke lapangan menjelang PSU, bukan hanya untuk menjaga agar tertib dan aman, tetapi lebih jauh, agar pembagian politik uang tidak leluasa dilakukan. Kami meyakini, hanya dengan aparat negara yang ikut menjaga agar 'serangan fajar' tidak terjadi, maka PSU Pilgub Kalsel yang jujur dan adil, masih mempunyai harapan. Dengan demikian, rakyat pemilih di Kalsel akan lebih memilih berdasarkan 'mata hati', bukan 'mata uang'," ungkapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Pilgub Kalsel diulang di enam kecamatan. Keputusan itu diambil MK karena terjadi pelanggaran pemilu.
"Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan di 6 kecamatan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/2).
"Memerintahkan KPU Kalsel melaksanakan pemilihan suara ulang di Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan sebanyak 24 TPS di Kecamatan Binuang dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," papar majelis.
(jbr/tor)