Perusahaan dimaksud telah membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari Februari 2018 sampai Mei 2018 berstatus 'lebih bayar'. Kemudian atas 'lebih bayar' tersebut diajukan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora untuk Maret 2018 sampai April 2018, dengan nilai PPN seluruhnya sebesar Rp 8.893.283.622 (Rp 8,893 miliar).
"Atas perbuatannya tersebut, PT Gemilang Sukses Garmindo dijerat dengan tindak pidana perpajakan hingga perkaranya diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan telah diputus, di mana putusan tersebut telah mempunyai keputusan tetap (inkrah) yang menyatakan PT Gemilang Sukses Garmindo (Termohon) telah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan," kata Edwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan ketentuan pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan, 'Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan'. Maka, atas dasar tersebut pada 22 September 2020 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan permohonan pembubaran PT Gemilang Sukses Garmindo karena telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
(yld/zak)