Haji merupakan rukun islam yang ke-5. Ibadah ini wajib ditunaikan bagi umat Islam setidaknya sekali seumur hidup. Apa dalilnya?
Ibadah haji tidak bisa dikerjakan di sembarang waktu. Dalam setahun, ibadah haji hanya dikerjakan sekali saja tepatnya pada tanggal 9 Dzulhijjah. Pada tahun ini, pemerintah Indonesia kembali membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke tanah Saudi Arabia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hingga kini, keputusan tersebut masih menuai pro kontra dari berbagai kalangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai kesepakatan para ulama, menunaikan ibadah haji hukumnya wajib. Kewajiban haji telah dituangkan dalam Al Quran dan hadits. Adapun orang yang wajib menunaikan haji, harus memenuhi syarat wajib haji terlebih dahulu.
Syarat wajib haji
Dikutip dari buku Fikih Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin, MA dan Drs. Amir Abyan, MA, berikut syarat wajib haji yang harus dipenuhi calon jamaah haji:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Mampu (Istitha'ah)
Dalil haji
Menurut madzhab Syafi'i dan Hambali sebagaimana dikutip dari Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah oleh Agus Arifin, kewajiban haji akan gugur apabila orang tersebut tidak memungkinkan untuk menjalankan hingga ia meninggal dunia. Hal ini juga menjadi kesepakatan para imam madzhab.
"Orang yang berkewajiban haji tetapi ia tidak memungkinkan menjalankannya hingga ia mati, sebelum ia dapat mengerjakannya, maka gugurlah kewajiban tersebut dari dirinya," bunyi keputusan imam madzab seperti dikutip, Rabu (9/6/2021).
Jika meninggal, sementara ia mampu melaksanaakan haji, maka ia wajib dihajikan oleh orang lain dengan biaya dari hartanya, baik mewasiatkan maupun tidak, sebagaimana dengan utang.
Sementara itu, menurut Hanafi dan Maliki, kewajiban haji akan gugur lantaran meninggal dunia dan keluarganya tidak diwajibkan mengerjakannya kecuali diwasiatkan. Jika diwasiatkan, maka biaya yang digunakan orang lain atau keluarganya yang menggantikan itu ditanggung sejumlah 1/3 dari hartanya (yang mewasiatkan).
Berikut dalil wajib haji menurut Al Quran dan hadits:
1. QS. Ali Imran ayat 97
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: "...mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97).
2. QS. Al Baqarah ayat 196
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya:"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah." (QS. Al Baqarah: 196).
3. QS. Al Hajj ayat 27
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
Artinya: "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh," (QS. Al Hajj: 27).
4. HR. Muttafaq 'alaih
Dari Ibnu Umar ia berkata:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya: "Nabi SAW bersabda: "Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya." (HR. Muttafaq 'alaih).
Itulah dalil haji yang menjadi landasan diwajibkannya ibadah haji bagi umat Islam.
Simak juga 'Muhadjir: Mereka yang Simpan Dana Haji Dapat Manfaat dan Untung':