Seorang pengendara sepeda motor diinformasikan masuk Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Karena itu, dia ditilang oleh petugas saat mengendarai motornya.
Kejadian itu dilaporkan oleh akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Disebut, kejadian itu terjadi pada Selasa (8/6/2021), pukul 20.17 WIB.
"Lakukan penindakan terhadap pemotor yang masuk Tol Becakayu," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam akun instagramnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TMC menjelaskan, tol hanya bisa digunakan oleh kendaraan bermesin roda empat atau lebih. Sehingga, tindakan pengendara sepeda motor itu melanggar aturan.
"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ujarnya.
Dilihat dari foto yang diunggah akun instagram TMC Polda Metro, rupa pengendara motor yang masuk ke tol terlihat masih muda. Dia menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi B 4097 KRI.
Belum dijelaskan penyebab dan alasan pemuda tersebut masuk Tol Becakayu.
Simak juga 'Fakta Rombongan Ducati Ditilang, Ada Salah Paham soal Knalpot':