Papan bertuliskan mobil ambulance dan patroli pengawal (patwal) dilarang bunyikan sirene saat melintas di sepanjang Jalan Bethesda, Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menyita perhatian publik. Polisi menyebut hal itu himbauan dan berlaku bagi mobil patwal dan ambulance yang tidak membawa pasien.
"Itu papan himbauan agar patwal dan ambulance yang tidak mengangkut orang sakit untuk tidak membunyikan sirene. Untuk yang mengangkut orang sakit dipersilahkan," kata Kasat Lantas Polres Manado, Kompol Benyamin Noldy Undap, ketika dimintai konfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Kompol Undap mengatakan, alasan diberlakukan aturan tersebut, karena dia di sepanjang jalan ada objek vital seperti tempat ibadah, dan rumah sakit. "Kalau untuk polisi tak harus bunyi sirene. Apalagi lewat gereja dan masjid. Karena ada gereja, mesjid dan rumah sakit ODSK," cetusnya.
Undap bercerita, pernah ada mobil ambulance nakal. Menurutnya, pernah ada ambulance tak bawa pasien namun tetap membunyikan sirine.
"Kalau yang kosong jangan ba bunyi (membunyikan sirene). Beberapa kali kami temukan tidak ada pasien tapi membunyikan sirene," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu kata Kompol Undap, papan pengumuman yang terpasang sejak 3 hari lalu itu bersifat himbauan. Jadi, tidak wajib.
"Itu himbauan, mau diikuti atau tidak bukan masalah. Beda dengan larangan. Khusus polisi dan ambulance yang tidak muat pasien dilarang. Kalau yang muat pasien kemudian membunyikan silahkan," pungkasnya.
Simak juga 'Tak Bisa Bayar Ambulans, Jenazah Dibawa Pakai Motor':