KPK Panggil Azis Syamsuddin Besok

KPK Panggil Azis Syamsuddin Besok

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 21:08 WIB
Azis Syamsuddin (Foto: Matius Alfons/detikcom)
Azis Syamsuddin (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi dari tersangka mantan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Pemeriksaan Azis dijadwalkan besok.

"Benar, Rabu 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Ali mengatakan pemanggilan Azis susah sesuai dengan hukum. KPK mengimbau agar Azis dapat kooperatif dan memenuhi panggilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum dan untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan Azis merupakan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa terkait perkara. Keterangan Azis diperlukan guna kejelasan dari perkara ini.

ADVERTISEMENT

"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut, sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," katanya.

AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini, AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, AKP Stepanus Robin Pattuju tiba-tiba meralat kesaksiannya yang pernah mengaku menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Mantan penyidik KPK yang berstatus tersangka penerima suap itu mengelak soal pemberian Rp 3,15 miliar dari Azis.

"Nggak, nggak. Itu sudah saya ubah semuanya, sudah saya ralat semuanya," ucap Robin selepas menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Perihal dugaan pemberian uang itu terungkap sebelumnya dalam sidang yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sejatinya Dewas KPK mengadili soal dugaan pelanggaran etik Robin selaku penyidik KPK, tetapi muncul fakta-fakta perihal penerimaan uang oleh Robin.

Hasil dari sidang Dewas KPK itu bahwa Robin melanggar etik berat dan diberhentikan dengan tidak hormat. Namun Robin kini menyangkal soal pemberian uang dari Azis.

"Ya pada intinya ini perbuatan saya bersama dengan Maskur (Maskur Husain/pengacara yang juga tersangka dalam kasus suap ini). Kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain, terima kasih," ujar AKP Robin.

Lihat Video: Dewas KPK Pecat Penyidik Stephanus Robin Prattuju Penerima Suap

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads