Ombudsman DKI Jakarta menyebut ada potensi diskriminasi terhadap calon peserta didik baru (CPDB) selama PPDB Jakarta 2021. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan hal ini merupakan imbas perlambatan sistem PPDB.
Teguh awalnya mengatakan pihaknya telah memintai keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan PT Telkom selaku penyedia provider. Hasilnya, Ombudsman mengindikasi adanya kegagalan provider dalam memperhitungkan kemampuan server dan bandwidth yang mengganggu pendaftaran PPDB online.
Hal tersebut menyebabkan terjadinya pelambatan sistem yang mengganggu proses pengajuan akun pendaftaran.
"Disdik telah menyampaikan kebutuhan mereka, termasuk proses PPDB online 2021, juga proses pengintegrasian data dengan Disdukcapil dan Sidanira (Sistem Pendataan Nilai Raport) yang tahun 2021 mengalami perubahan dari integrasi statis menjadi dinamis untuk menghindari kesalahan input manual yang dilakukan oleh para pendaftar," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Permasalahan sistem ini dapat merugikan peserta didik yang belum berhasil mengajukan akun. Sebab, Pemprov DKI menerapkan nilai pembobotan berdasarkan waktu pendaftaran.
Ketentuan ini, sebutnya, termaktub dalam Pasal 10 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB DKI 2021. Kegagalan sistem ini bisa menjadi penyebab CPDB tersisih berdasarkan waktu pendaftaran.
"Hal ini, menurut Ombudsman, berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap CPDB yang tidak dapat mendaftar lebih awal karena kegagalan sistem yang disediakan oleh provider dan menyebabkan mereka tersisih dari kecepatan waktu pendaftaran bukan karena kemalasan atau kehendak mereka sendiri," ujarnya.
Atas hal ini, Teguh menyarankan agar Pemprov DKI dapat bisa mencabut ketentuan tersebut. Kemudian, Pemprov DKI bisa melaksanakan kembali pendaftaran ulang terhadap peserta didik.
"Selain itu, ya bisa dilakukan proses pendaftaran ulang mulai dari awal untuk jalur prestasi namun harus dengan kepastian Telkom selaku provider sanggup memberikan dukungan pelayanan agar tidak terjadi lagi kendala seperti di hari pertama PPDB," tegasnya.
Teguh juga mewanti-wanti agar provider bisa menyiapkan berbagai antisipasi dalam mengatasi permasalahan sistem. Menurut Teguh, jalannya pendaftaran di jalur selanjutnya akan lebih kompleks.
"Pendaftaran di dua jalur tersebut jauh lebih kompleks dibanding dengan jalur prestasi bagi siswa menengah dan afirmasi juga perpindahan orang tua murid bagi siswa sekolah dasar dan menengah yang berjalan saat ini," ujarnya.
"Jika provider tidak mampu melakukan integrasi sistem pendaftaran dengan Dukcapil dan Sidanira secara dinamis maka hal itu dipastikan dari awal sehingga Disdik juga dapat mengalokasikan sumber daya manusia dan perbantuan dari OPD lain agar pos-pos pelayanan Disdik tidak menyebabkan kerumunan, menjalankan prokes dan tidak menjadi kluster baru pandemi di Jakarta," sambungnya.
Sebelumnya, situs resmi PPDB Jakarta 2021 sulit diakses. Imbasnya, proses pengajuan akun dihentikan sementara.
Hal itu diumumkan oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun Twitter @PPDBDKI1. Pemberitahuan itu diunggah pada Selasa (8/6).
Sistem pembukaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di Jakarta masih dalam tahap optimalisasi. Jadi, pengajuan PPDB dihentikan sementara dan bisa dimulai lagi pukul 12.00 WIB.
"Sehubungan dengan Optimalisasi Sistem PPDB Online, pengajuan akun akan dihentikan sementara mulai hari Selasa dari Pukul 01.30 S/D 12.00 WIB. Setelah proses optimalisasi selesai, dapat melakukan Pengajuan akun kembali," tulis akun tersebut.
(idn/idn)