Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang tersangka kasus pemberian fasilitas pembiayaan sebuah bank syariah cabang di Sidoarjo kepada debitur PT Hasta Mulya Putra. Tersangka Direktur PT Hasta Mulya Putra pada 2013, ERO itu ditangkap karena diduga akan melarikan diri.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menangkap ERO yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada debitur PT. Hasta Mulya Putra di Solo, Jawa Tengah," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2021).
ERO sejatinya dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung pada Senin (7/6) kemarin, tetapi tidak hadir tanpa alasan. Oleh karena itu, tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kemudian pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB penyidik mendatangi rumah tersangka ERO. Namun tersangka ERO tidak ada di rumahnya di Jalan Tarumanegara Utama No. 65, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka ERO berusaha melarikan diri. Saat memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim jaksa penyidik menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya tim jaksa penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian tim jaksa penyidik berhasil menangkap tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06.00 WIB.
Setelah ditangkap, tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan. Kemudian tersangka ERO dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resor (Polres) Surakarta.
"Selanjutnya tim jaksa penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," ujar Leonard.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 2 tersangka kasus pemberian fasilitas pembiayaan sebuah bank syariah cabang di Sidoarjo kepada debitur PT Hasta Mulya Putra. Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Kasipenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka itu awalnya diperiksa terlebih dulu oleh penyidik Kejagung sebelum ditahan. Hari ini penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap 3 tersangka, namun hanya 2 tersangka yang memenuhi panggilan dan ditahan, yaitu FAR dan PZR.
Berikut ini 3 tersangka dalam kasus ini:
1. FAR selaku karyawan swasta PT Mega Hidro Energi Surabaya dan Pelaksana Marketing Support/Sales Assistant PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo tahun 2010-2014,
2. PZR selaku Manager Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya dan Kepala Cabang PT Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo tahun 2007-2013.
3. Direktur PT Hasta Mulya Putra pada tahun 2013, ERO
Kasus ini bermula ketika pada 2013 PT Hasta Mulya Putra, melalui direkturnya, ERO, mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp 14.250.000.000 untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan Ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun.
Fasilitas pembiayaan tersebut dicairkan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 pada 23 Agustus 2013 sebesar Rp 7.500.000.000, tahap 2 pada 3 September 2013 sebesar Rp 2.000.000.000, dan tahap 3 pada 3 Oktober 2013 sebesar Rp 4.750.000.000.
Namun pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan 9 bilyet deposito senilai Rp 15.000.000.000 milik Lim Chin Hon (warga negara Malaysia) sebagai jaminan/agunannya. Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya.
"Hal tersebut dapat terjadi karena adanya peran dari James Kwek (warga negara Singapura) yang menjadi perantara antara tersangka ERO dengan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo. Dalam hal ini, tersangka PZR (Kepala Cabang) dan Tersangka FAR (Sales Assistant) yang menjanjikan akan memberikan bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada Lim Chin Hon. Atas permintaan James Kwek, deposito tidak diikat gadai oleh PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo," ungkap Leo.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu Lim Chin Hon mencairkan deposito, tersangka PZR dan tersangka FAR meminta tersangka ERO menyerahkan 20 sertifikat SHGB ruko atas nama PT Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jl Seruni Timur Kota Madya Madiun, Jawa Timur, yang dimaksudkan sebagai jaminan pendamping. Selanjutnya, tersangka ERO menyerahkannya kepada tersangka PZR dan tersangka FAR 20 sertifikat SHGB ruko tersebut tidak diikat hak tanggungan oleh tersangka PZR dan tersangka FAR.
Sementara itu, dana pembiayaan yang telah diterima PT Hasta Mulya Putra sebesar Rp 14.250.000.000 oleh tersangka ERO tidak digunakan sebagaimana tujuan diajukan dan diberikannya pembiayaan. Bahkan tersangka ERO tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterimanya, karena PT Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan, meskipun dalam akad pembiayaan PT Hasta Mulya Putra berkewajiban mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara jujur dan benar dalam pembukuan tersendiri.
Adapun rinciannya, fasilitas pembiayaan yang diterima PT Hasta Mulya Putra yang digunakan untuk pembangunan perumahan hanya sebesar Rp 1.000.000.000, yaitu untuk pembangunan ruko dan perumahan di Wilayah Caruban Madiun, sedangkan sisanya digunakan untuk usaha pengeboran minyak di Wonocolo.
Adapun Ruko Pusat Grosir Madiun dan Perumahan Rawa Bhakti Residence pada saat pengajuan pembiayaan telah selesai dibangun, yakni pada 2011, sedangkan Perumahan Bumi Citra Legacy (BCL) II tidak terdapat pembangunan, hanya ada 1 unit rumah contoh.
Leonard menyebut serangkaian perbuatan dilakukan ketiga tersangka, yaitu PZR bersama-sama dengan FAR dan ERO. Ketiganya melanggar ketentuan yang berlaku, yaitu:
1. SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995;
2. SE Pembiayaan Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007, SE Pembiayaan Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007;
3. SE Pembiayaan Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004, SE Pembiayaan Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008;
"Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp 14.004.287.140,03 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," ujar Leonard.