Presiden Tutup Kasus Korupsi KPU Kalau Beri Amnesti
Kamis, 16 Mar 2006 11:47 WIB
Jakarta -
Pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden. Namun bila amnesti tersebut diberikan kepada terpidana kasus Komisi Pemilihan Umun (KPU), artinya presiden berniat menutup kasus korupsi KPU. Sebab pemeriksaan terhadap dugaan korupsi di KPU masih berlangsung.Demikian pendapat Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, saat dihubungi detikcom, Kamis (16/3/2006) pukul 10.30 WIB.Namun demikian Ray tidak melihat kemungkinan Presiden SBY akan memberikan amnesti tersebut. Sebab SBY tidak akan mungkin bermain judi dalam kasus ini. Hal itu dikarenakan pertimbangan faktor sosial dan hukum.Dari aspek sosial, masyarakat Indonesia sudah sangat anti dengan korupsi. Sementara dari segi hukum tidak ada dasar pengampunanan yang jelas. Kecuali amnesti tahunan yang merupakan hak prerogatif presiden. Namun menurutnya, sulit untuk menemukan celah diberikannya pengampunan."Sah-sah saja kalau minta diampunkan. Itu biasa. Tapi kalau diwujudkan, itu sulit. Kalau meringankan hukuman bisa jadi," ujar alumni Universitas Islam Negeri Jakarta ini. Ray menambahkan, kalaupun akan diberikan keringanan hukuman, maka yang paling pantas mendapatkannya adalah Mulyana W Kusumah. Sebab Mulyana hanya divonis 2 tahun. Selain itu dalam persidangan ia mengakui kesalahan dan tidak berusaha mengelak. Apalagi Mulyana berperan mengungkap permainan dalam KPU."Mulyana tidak terkait korupsi berat, hanya kasus suap. Apalagi sepertiga hukuman sudah dilalui. Dia cukup berjasa bagi bangsa ini," imbuh Ray yang pernah sama-sama dengan Mulyana di Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).Terlepas dari ada tidaknya permintaan KPU agar pemerintah memberikan amnesti bagi anggotanya yang ditahan, menurut Ray, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus melakukan penyelidikan atas kasus korupsi tersebut."Yang harus dilakukan adalah penyelidikan, bukan pengampunan," tegas orang muda ini.Ray juga mengatakan kalaupun benar KPU meminta amnesti bagi anggotanya, maka tidak semestinya hal itu dilakukan. Waktu Pemilu yang mepet tidak bisa menjuadi alasan pembenar mereka boleh melakukan penyelewengan."Dulu kita berkali-kali minta agar anggota KPU tidak masuk hal teknis, tapi mereka mengabaikan. Padahal yang berwenang mengurusi hal itu adalah Sekjen KPU, jadi Safder Yussac ke bawahlah," papar Ray.Menurut pengamatan Ray, saat akan dilakukan Pemilu 2004, para anggota KPU khawatir anak buahnya bermain curang sehingga mereka turun langsung mengurusi keperluan teknis. Tetapi ternyata mereka yang terjebak sehingga transparansi dilalaikan.Soal amnesti ini menyeruak dalam rilis setebal tiga halaman yang dibagikan pria berseragam KPU pada wartawan di Istana Presiden pada Rabu 15 Maret. Rilis itu dibagikan setelah Presiden SBY menerima tiga anggota KPU yaitu Ramlan Surbakti, Valina Singka Subekti dan Chusnul Mar'iyah. Namun para anggota KPU dan pihak Istana menyangkal adanya pembicaraan mengenai amnesti itu.
(nvt/)










































