Hukuman Pelaku Pencucian Uang di RUU KUHP Lebih Rendah Dibanding UU TPPU

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 14:46 WIB
Ilustrasi RUU KUHP (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta -

Ancaman pidana penjara ke pelaku pencucian uang di Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP menjadi turun dibandingkan dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ini belum diatur di KUHP, melainkan diatur di UU TPPU.

Namun, jika dibandingkan antara UU TPPU dan Rancangan Undang-Undang KUHP, ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang turun, yaitu dari semula maksimal 20 tahun penjara, menjadi 15 tahun penjara.

Berikut perbandingan UU TPPU dengan RUU KUHP yang dikutip detikcom, Selasa (8/6/2021):

Pasal 3 UU TPPU

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 607 ayat 1 RUU KUHP

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena Tindak Pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak kategori VII. (Rp 5 miliar)

Pasal 4 UU TPPU

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 608 RUU KUHP

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dipidana karena Tindak Pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak kategori VI. (Rp 2 miliar).


Pasal 5 (1) UU TPPU

Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Pasal 609 RUU KUHP

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak kategori VI. (Rp 2 miliar)
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




(asp/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork