Tim kuasa hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana, mengungkap kliennya sebetulnya tak ingin membayar denda demi bebas dari penjara lebih cepat. Jerinx disebut ingin menuntaskan masa hukumannya secara penuh.
"Bahkan sebenarnya Jerinx tidak mau membayar denda sebagai bentuk bahwa pembungkaman tersebut tidak memiliki efek apa pun terhadap dirinya," ujar Gendo melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (8/6/2021).
Seharusnya, Jerinx bebas pada 8 Juli. Namun, Jerinx membayar denda pidana sebesar Rp 10 juta sehingga bisa bebas 1 bulan lebih cepat atau tepatnya jatuh pada hari ini, 8 Juni 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pembayaran denda sebesar Rp 10 juta, Gendo menjelaskan bahwa itu adalah inisiatif dari simpatisan Jerinx. Sejak putusan pengadilan tingkat pertama, para simpatisan Jerinx sudah mengumpulkan uang dari sejumlah masyarakat untuk membayar denda tersebut.
"Untuk menghargai solidaritas simpatisan dan masyarakat, Jerinx mau membayar denda. Jerinx sebenarnya ingin keluar 8 Juli saja," tegas Gendo.
Jerinx, kata Gendo, juga bakal tetap menyampaikan ekspresi dan kritik usai bebas dari lapas. Namun, Jerinx berupaya menjauhkan diri dari pasal-pasal karet UU ITE.
"Sehingga untuk ke depannya Jerinx tetap melakukan kritik, tentu dengan cara yang menjauhkan dirinya dari jerat pasal karet," kata Gendo.
Pesan ke IDI
Sementara itu, kepada pelapor, yakni pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Gendo menyampaikan sebenarnya tidak ada delik pencemaran nama baik dalam kasus 'IDI Kacung WHO'. Ia menilai, IDI sebagai lembaga profesi yang dinaungi para dokter, seharusnya menitikberatkan perhatiannya pada substansi kritik yang disampaikan Jerinx, bukan ekspresinya.
"Fakta di persidangan sudah terbukti yang menjadi persoalan bukan prosedur rapid test yang menyebabkan ibu-ibu hamil kehilangan bayinya pada saat itu, melainkan ekspresi kacung dan emotikon babi. Jangan ekspresinya yang diadili, lihat pesannya, apakah mengandung fitnah, ujaran kebencian atau mendegradasi suatu organisasi?" tegas Gendo.
Gendo berharap IDI sebagai lembaga publik dapat dengan jernih menangkap kritik yang disampaikan oleh masyarakat. Sebab, kritik itu justru akan memberi nilai refleksi yang baik untuk IDI.
"Kritik Jerinx sesungguhnya dapat dimaknai sebagai kecintaan Jerinx pada lembaga IDI," ujar Gendo.
Seperti diketahui, Jerinx kini sudah bebas murni dan dinyatakan sebagai warga negara bebas usai menjalani masa hukuman 10 bulan penjara.
(isa/isa)