Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menyelenggarakan ijtima ulama pada Juli 2021. Sejumlah isu strategis akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
"Rencana akan dilaksanakan bulan Juli 2021 secara hybrid. Panitia sedang melakukan inventarisasi masalah-masalah strategis yang akan dibahas," kata Ketua MUI Asrorun Niam lewat pesan singkat, Senin (7/6/2021).
Beberapa isu yang muncul di antaranya ialah pernikahan online, pinjaman online, hingga radikalisme. Semua isu di masyarakat kini tengah dikumpulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah mulai buat long list berdasarkan masalah-masalah kontemporer yang muncul di tengah masyarakat. Soal zakat, saham. Soal implementasi moderasi (wasthiyah) dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara: antara radikalisme dan liberalisme. Soal pernikahan online, pinjaman online, crypto currency. Soal transplantasi rahim," ujar Niam.
Baca juga: Fatwa MUI: Salat Jumat Virtual Tidak Sah! |
Niam menjelaskan peserta ijtimak ulama itu terdiri atas pimpinan ormas Islam. Kegiatan ijtimak ulama ini dikoordinasikan oleh bidang fatwa MUI.
"peserta dari para ulama, pimpinan komisi fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat Pusat, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi Islam, pimpinan pondok pesantren, dan para ulama di bidang fatwa," tutur dia.
(knv/tor)