"Rencana akan dilaksanakan bulan Juli 2021 secara hybrid. Panitia sedang melakukan inventarisasi masalah-masalah strategis yang akan dibahas," kata Ketua MUI Asrorun Niam lewat pesan singkat, Senin (7/6/2021).
Beberapa isu yang muncul di antaranya ialah pernikahan online, pinjaman online, hingga radikalisme. Semua isu di masyarakat kini tengah dikumpulkan.
"Kita sudah mulai buat long list berdasarkan masalah-masalah kontemporer yang muncul di tengah masyarakat. Soal zakat, saham. Soal implementasi moderasi (wasthiyah) dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara: antara radikalisme dan liberalisme. Soal pernikahan online, pinjaman online, crypto currency. Soal transplantasi rahim," ujar Niam.
Baca juga: Fatwa MUI: Salat Jumat Virtual Tidak Sah! |
Niam menjelaskan peserta ijtimak ulama itu terdiri atas pimpinan ormas Islam. Kegiatan ijtimak ulama ini dikoordinasikan oleh bidang fatwa MUI.
"peserta dari para ulama, pimpinan komisi fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat Pusat, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi Islam, pimpinan pondok pesantren, dan para ulama di bidang fatwa," tutur dia. (knv/tor)











































