Pemerhati kebijakan publik, Agus Pambagio, mengunggah status terkait call sign PK di pesawat Garuda Indonesia yang berganti menjadi call sign VQ. Pihak Garuda Indonesia memberikan penjelasan.
Sebagaimana dilihat detikcom, Senin (7/6/2021), status Agus soal pergantian call sign itu diunggah di akun Facebook-nya. Menurut dia, pesawat tersebut sudah dikembalikan kepada lessor.
"Mengapa call sign PK (Indonesia) di pesawat Garuda Indonesia di hanggar itu hilang dan berganti dengan call sign VQ (Bermuda). Apa artinya? Artinya pesawat yang disewa GA tersebut sudah dikembalikan atau diambil oleh lessor-nya karena GA menunggak leasing-nya," kata Agus. Ejaan di status Agus sudah disesuaikan.
"Selain itu, di Flightradar 24, pesawat GA sudah nyaris tidak terlihat karena sudah jarang terbang. Sedihnya saya sebagai bangsa Indonesia karena our flag carrier RI megap-megap dan belum tahu apa langkah-langkah nyata dari manajemen dan pemerintah," sambung Agus.
Garuda Indonesia lantas memberikan penjelasan. Pengembalian lebih awal armada yang belum jatuh tempo masa sewanya ini dalam rangka upaya intensif pemulihan kinerja. Ada dua armada dua armada B737-800 NG yang dikembalikan kepada salah satu lessor pesawat.
Percepatan pengembalian tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan Garuda dan pihak lessor pesawat. Salah satu syaratnya adalah pengembalian pesawat adalah dengan melakukan perubahan kode registrasi pesawat terkait.
"Percepatan pengembalian armada yang belum jatuh tempo masa sewanya, merupakan bagian dari langkah strategis Garuda Indonesia dalam mengoptimalisasikan produktivitas armada dengan mempercepat jangka waktu sewa pesawat. Hal ini merupakan langkah penting yang perlu kami lakukan di tengah tekanan kinerja usaha imbas pandemi COVID-19 dimana fokus utama kami adalah penyesuaian terhadap proyeksi kebutuhan pasar di era kenormalan baru," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis.
"Saat ini, kami juga terus menjalin komunikasi bersama lessor pesawat lainnya, tentunya dengan mengedepankan aspek legalitas dan compliance yang berlaku," tutup Irfan.
Simak juga video 'Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Bui':
(knv/tor)