Wamenkum HAM Prof Eddy Hiariej menegaskan pasal menyerang harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden di RUU KUHP berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang dimaksud diketok pada 2006, yang menghapus pasal penghinaan terhadap Presiden/Wapres dalam KUHP sekarang.
"Jadi pasal penghinaan itu adalah pasal penghinaan terhadap kepala negara, yang pertama, itu berbeda dengan yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi," kata Eddy kepada wartawan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Salah satu perbedaannya adalah jenis delik. Delik yang dihapus MK adalah delik biasa. Oleh RUU KUHP, diganti menjadi delik aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan," tutur Eddy.
Karena delik aduan, aparat tidak bisa bertindak tanpa mendapat aduan dari Presiden/Wakil Presiden.
"Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah Presiden atau Wakil Presiden," cetus Eddy.
Ancaman pidana di atas tertuang dalam BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat 1 berbunyi:
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun aturan di atas menjadi gugur apabila hal tersebut untuk membela diri. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat 2 berbunyi:
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Nah, ancaman hukuman penjara naik 1 tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya. Pasal 219 berbunyi:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Denda kategori IV yang dimaksud di atas, yaitu maksimal Rp 200 juta (Pasal 79 RUU KUHP). Namun RUU KUHP menegaskan delik di atas adalah delik aduan. Karena delik aduan, aparat tidak bisa menindak apabila Presiden/Wapres tidak mengadu ke aparat kepolisian. Hal itu diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2:
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.