RUU KUHP masih mempertahankan beberapa pasal yang ada saat ini. Salah satunya mempertahankan pasal penodaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara
Hal itu tertuang dalam draf RUU KUHP terbaru yang didapat detikcom, Kamis (3/6/2021). Draf itu disebarkan kepada peserta sosialisasi RUU KUHP di Manado pagi ini. Berikut pasal-pasal terkait:
Pasal 242 (Penghinaan terhadap Golongan Penduduk)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap Orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 243
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 244 (Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi)
Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 245
Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidana ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.
Pasal 304
Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dalam KUHP sekarang, diatur dalam Pasal 156a yang berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 305
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 306
Setiap Orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apapun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Lalu mengapa menodai agama masuk dalam rumusan delik? Simak jawabannya di halaman selanjutnya:
Simak juga 'Kasus Al-Qur'an Dibakar, Ternyata Di-upload Mantan dan Bukan Video Asli':
Dalam penjelasan Pasal 304 dijelaskan:
Penghinaan dalam ketentuan ini adalah merendahkan kesucian agama.
Sila Pertama dari falsafah negara Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti agama, bagi masyarakat Indonesia merupakan sendi utama dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, penghinaan terhadap suatu agama di Indonesia patut dipidana karena dinilai tidak menghormati dan menyinggung perasaan umat yang menganut agama dalam masyarakat.
Penghinaan terhadap agama dalam ketentuan ini, misalnya, menghina Keagungan Tuhan, Firman, sifat-sifat-Nya, atau menghina nabi/rasul, yang akan dapat menimbulkan keresahan dalam kelompok umat yang bersangkutan.
Baca juga: PSI Serukan Hapus Pasal Penodaan Agama |
Di samping mencela perbuatan penghinaan tersebut, Pasal ini bertujuan pula untuk mencegah terjadinya keresahan dan benturan dalam dan di antara kelompok masyarakat. Penghinaan di atas dapat dianggap sebagai perbuatan yang dapat merusak kerukunan hidup beragama dalam masyarakat Indonesia, dan karena itu harus dilarang dan diancam dengan pidana.