Ketua Komisi VI Faisol Riza Dukung Industri Miras Tertutup untuk Investasi

Ketua Komisi VI Faisol Riza Dukung Industri Miras Tertutup untuk Investasi

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 07 Jun 2021 13:10 WIB
Faisol Riza Ketua Komisi VI Ketua DPP PKB
Faisol Riza (Foto: dok. Pribadi).
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) baru di mana industri miras dinyatakan tertutup untuk penanaman modal. Ketua Komisi VI Faisol Riza menyatakan akan mengikuti keinginan pemerintah tersebut.

"Pemerintah sudah memutuskan, jadi bisa kita ikuti apa yang diinginkan pemerintah," kata Faisol kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Menurut Faisol, banyak sektor di luar miras yang membutuhkan investasi. Serta sektor lain yang banyak memberikan manfaat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga harus lihat bahwa sektor-sektor lain membutuhkan lebih banyak investasi dan menurut saya lebih banyak manfaatnya," ujarnya.

Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 itu ditekan Presiden Jokowi pada 24 Mei 2021 sebagaimana dilihat detikcom, Senin (7/6). Pasal 2 menjelaskan mengenai jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

ADVERTISEMENT

Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersial.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).
(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau
dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads