Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden atau perpres baru yang memuat nomenklatur industri miras dinyatakan tertutup untuk penanaman modal. Anggota Komisi VI DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi menyambut baik perpres Jokowi.
"Berarti pemerintah mendengarkan aspirasi dari mayoritas masyarakat Indonesia. Dan pemerintah berhati-hati dalam penyusunan perpres kali ini," kata Baidowi atau Awiek dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Perpres yang dimaksud yakni Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 24 Mei 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pasal 2 menjelaskan mengenai jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal dan itu termasuk industri miras. Poin ini disebut Baidowi menjadi semangat tersendiri untuk penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
"Sekaligus ini menjadi spirit dalam penyusunan RUU larangan minuman beralkohol," katanya.
Untuk diketahui, pengusul RUU Minol paling banyak berasal dari PPP. Menurut Awiek, dampak negatif minol amat luas bagi masyarakat.
"Karena minol ini dampaknya sangat besar, baik dari aspek keamanan, kesehatan," katanya.
Baca juga: Saling Ngegas Anggota DPR Bahas RUU Minol! |
Berikut ini bunyi pasal 2 terkait jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal:
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersial.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).
(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau
dikerjasamakan dengan pihak lainnya.