KPK memanggil Direktur Keuangan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Marvin Setiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Marvin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino (RJL).
"Hari ini (7/6) pemeriksaan saksi RJL TPK Pengadaan QCC di Pelindo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino! |
Pemeriksaan bakal dilakukan di Kantor KPK. Ali belum menjelaskan detail apa saja yang akan didalami dari Marvin.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada," ucapnya.
Sebelumnya, hakim telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino pada kasus yang menjeratnya. KPK pun menyatakan penyidikan terus berlanjut usai praperadilan RJ Lino ditolak.
"KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka RJL," kata Ali, kepada wartawan, Selasa (25/5).
"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
RJ Lino sendiri telah ditahan. Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II ini ditahan setelah 5 tahun menjadi tersangka.
"KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94. Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan quayside container crane (QCC) tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (26/3).
(haf/haf)