Polisi Periksa Roy Suryo soal Laporan ke Eko Kunthadi-Mazdjo Pray

Polisi Periksa Roy Suryo soal Laporan ke Eko Kunthadi-Mazdjo Pray

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 07 Jun 2021 10:36 WIB
Roy Suryo
Roy Suryo (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Roy Suryo terhadap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray tengah diselidiki polisi. Hari ini Roy Suryo dimintai keterangan sebagai pelapor.

"Iya benar," kata Roy Suryo saat dihubungi detikcom, Senin (7/6/2021).

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, turut membenarkan pemeriksaan kliennya tersebut. Dia menyebut ini pemeriksaan pertama sebagai pelapor atas laporan kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya diperiksa. Mulai jam 10 (10.00 WIB) mungkin selesai jam 1 (13.00 WIB). Ini pemeriksaan pertama sebagai pelapor," kata Pitra.

Pitra mengatakan saat ini dia dan Roy Suryo telah berada di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah bukti pun telah disiapkan pihaknya dalam pemeriksaan kali ini.

ADVERTISEMENT

"Nanti ada transkrip dari percakapan mereka, lalu ada akun-akun URL, terus ada lagi dokumen elektronik yang sudah diubah akun yang bersangkutan. Baru nanti para saksi-saksi tambahan," ujar Pitra.

Pitra menambahkan, dia pun akan dimintai keterangan oleh penyelidik sebagai saksi fakta dari laporan tersebut. Sejumlah saksi pun juga akan diperiksa hari ini. Namun, dia belum membeberkan lebih jauh para saksi tersebut.

"Nanti kita lihat dulu dari polisi apa perlu (saksi) ditambah atau gimana," katanya.

Awal Mula Pelaporan

Roy Suryo sebelumnya melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.

Laporan Roy Suryo tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Juni 2021. Laporan itu kini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Yang paling menarik nama terlapornya sudah tertulis. Jadi bukan lagi dalam lidik (penyelidikan). Penyidik sudah menyimpulkan nama terlapornya ya. Jadi bukan lagi dalam lidik, nama terlapornya jelas saudara Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Itu jelas tertulis nama terlapornya," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6).

Simak video 'Poin Gugatan Roy Suryo kepada Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads