Pemprov DKI Jakarta memastikan pihaknya tak pernah menerbitkan izin penyelenggaraan konser di Caspar Jakarta. Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata DKI Jakarta Iffan mengatakan saat ini Pemprov baru memberi izin live musik terbatas di hotel dan restoran.
"Enggak, kalau konser sejauh ini belum. Kita live musik yang terbatas pada hotel atau restoran," kata Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta, Iffan saat dihubungi, Jumat (2/4/2021).
Iffan menilai Cascar Jakarta melanggar protokol kesehatan COVID-19. Sebab, resto dan bar ini nekat menggelar konser musik disk jockey (DJ) yang mengundang kerumunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk (izin) event konser sendiri kita belum ada. Karena kalau misalnya dia pakai apapun bentuknya pasti penyalahgunaan atau itu salah," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengelola. Rencananya, Disparekraf yang akan menyambangi pengelola di Caspar Jakarta.
"Makanya besok kita panggil manajemennya untuk menindaklanjuti seperti apa yang terjadi," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, beredar viral di media sosial (medsos) menampilkan kerumunan orang di salah satu restoran dan bar di kawasan Sudirman, Jakpus. Kerumunan orang itu tampak tengah berpesta dengan entakan musik yang dibawakan seorang DJ.
Video itu tersebar pula di aplikasi perpesanan WhatsApp Group (WAG). Dari video yang beredar itu, terlihat orang-orang berkerumun tanpa mengenakan masker serta tidak menerapkan jaga jarak di masa pandemi COVID-19.
Mereka tampak berjoget dengan diiringi musik dari DJ. Terlihat pula seorang rapper yang tengah beraksi.
Caspar Jakarta akhirnya disegel dan didenda puluhan juta oleh Satgas COVID-19 lantaran membuat kerumunan di masa pandemi virus Corona. Restoran dan bar di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, itu pun ditutup selama 3 hari.
"Sudah kita segel (selama 3 hari)," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan secara terpisah juga membenarkan restoran dan bar itu disegel selama 3 hari. Singgih menambahkan restoran dan bar itu juga didenda Rp 50 juta.
"Kami satgas kecamatan dipimpin Pak Camat, menindaklanjuti terkait, dengan Satpol PP juga, masalah pelanggaran prokesnya. Makanya tadi disegel selama 3 hari dan didenda Rp 50 juta," kata Kompol Singgih, saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).
Dia menjelaskan restoran dan bar itu mengadakan acara hingga mengundang kerumunan dengan membuat konser DJ, Jumat (4/6). DJ yang didatangkan restoran dan bar ini, lanjutnya, berasal dari Bali.
(maa/maa)