Universitas Sumatera Utara (USU) belum melaporkan ke polisi terkait pembajakan kuliah umum virtual soal alih status pegawai KPK sebagai ASN yang digelar Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (Imahara) Fakultas Hukum USU. Rektorat USU menyebut pihaknya masih mengumpulkan bukti- bukti.
"Sampai kemarin, berdasarkan konfirmasi saya ke WD-1 (Wakil Dekan 1) Fakultas Hukum USU, belum ada instruksi dari Dekan Fakultas Hukum untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian," kata Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia dimintai konfirmasi, Sabtu (5/6/2021).
Amalia menuturkan sejauh ini pihaknya masih melakukan investigasi di Pusat Sistem Informasi (PSI) USU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Rektor USU, Muryanto Amin memberi penjelasan soal pihaknya belum melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Muryanto mengaku pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti awal terkait kasus tersebut.
"Ya kita cari dulu apanya ya. Kita cari bukti-bukti awalnya dulu. Setelah itu baru coba kita bahas lagi apa kita perlu melaporkan ke polisi atau nggak," sebut Muryanto.
Muryanto mengaku pihaknya bukan tidak mau melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. USU masih perlu mengumpulkan bukti lengkap.
"Bukan (tidak mau melapor). Kita kumpulkan dulu bukti-buktinya," ujar Muryanto
Muryanto juga menanggapi hal lain soal peristiwa itu. Dia sedang mempelajari dan menyebut bahwa akun Zoom yang dipakai saat acara itu milik pihak ketiga. Dia menyebut saat itu pihak penyelenggara menyewa akun Zoom itu.
"Ya itu lagi dipelajari, sudah dapat tinggal mencari apa ya, yang pegang akun Zoom nya itu kan pihak ketiga, anak-anak mahasiswa itu menyewa Zoom itu. Jadi banyak yang apa nya, tidak dikendalikan sama panitia penyelenggara. Penyelenggara webinar itu kan mahasiswa, jadi mereka menggunakan Zoom dari pihak ketiga terus dipertengahan jalan itulah dimasuk satu akun yang menampilkan video itu," ujar Muryanto.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Sekarang sudah ditelusuri. Terakhir tinggal dicari siapa yang masukkan itu. Mau ditanyakan ke penyedia Zoom nya itu," ujar Muryanto.
Sebelumnya, kuliah umum yang diduga diretas itu merupakan kuliah umum yang digelar Imahara FH USU dengan tema 'Alih Status Pegawai KPK dari Sudut Pandang Hukum Administrasi Negara'. Pembicara dalam kuliah umum ini adalah Beni Kurnia Illahi, yang merupakan dosen FH Universitas Bengkulu sekaligus peneliti Pusako FH Universitas Andalas.
Selain itu, ada Prof Ningrum Natasya, yang memberi opening speech. Prof Ningrum merupakan guru besar FH USU.
Salah satu pihak yang pertama kali menceritakan soal adanya dugaan pembajakan dan penyusupan konten porno di kuliah umum itu adalah Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Gita Putri Damayana. Dia mengatakan kuliah umum itu digelar pada Kamis (3/6).
Dia menyebut dirinya melihat siaran kuliah umum itu via channel YouTube IMAHARA FH-USU. Menurut Gita, siaran kuliah umum awalnya berjalan normal.
"Saya nonton di YouTube. Jadi diskusinya mengenai 'Alih Status Pegawai KPK Dilihat dari Perspektif Hukum Administrasi Negara'. Seperti biasa ya, webinar, ada narasumber, kata sambutan, ada perkenalan narasumber, dan narasumber menyampaikan slide-slide-nya," ucap Gita, Jumat (4/6).