Jerinx SID Bebas 8 Juni, Massa Penjemput Tak Boleh Masuk Lapas

Sui Suadnyana - detikNews
Sabtu, 05 Jun 2021 06:58 WIB
Foto: I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx SID dipastikan bebas pada 8 Juni 2021 dari jeruji besi atas kasus 'IDI Kacung WHO'. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali tak mengizinkan massa masuk ke dalam lapas bila melakukan penjemputan.

"Menjemput selama di luar (Lapas) ya urusan mereka, urusan polisi lah kalau misalnya ada kerumunan di situ. Tapi kalau ke dalam lapas ya nggak boleh," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan videonya yang diterima detikcom, Sabtu (5/6/2021).

"Jangankan menjemput itu, untuk menjenguk pun (dari) keluarga sekarang ini tidak boleh, karena massa COVID-19 ini kan. Jadi tidak diperkenankan (massa penjemput) masuk ke dalam lapas. Tapi kalau sudah di luar lapas ya bukan tanggung jawabnya Kemenkumham lagi," imbuh Jamaruli.

Jerinx SID usai menjalani sidang tuntutan, di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/10/2020). Foto: Angga Riza/detikcom

Menurut Jamaruli, saat pembebasan Jerinx pihaknya tetap melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. Menurutnya, tidak terdapat keistimewaan tertentu saat pembebasan Jerinx.

"Nggak ada yang istimewa sebenarnya, toh yang bersangkutan bebas murni kok. Kecuali dia diasimilasikan ya tentunya nantinya kita lihat dia seperti apa di luar (setelah bebas). Tapi kalau bebas murni, lepas ya sudah, bukan tanggungjawab Kemenkumham lagi," terangnya.

Diketahui, Jerinx SID bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 8 Juni 2021 nanti setelah tim kuasa hukumnya menyerahkan nota pembayaran denda ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Pembayaran denda itu dilakukan agar Jerinx dapat bebas satu bulan lebih awal.

Seperti diketahui, Jerinx divonis inkrah atas kasus 'IDI Kacung WHO' selamat 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider satu bulan. Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli.

Anggota tim kuasa hukum Jerinx, I Wayan Adi Sumiarta mengatakan Jerinx sebenarnya bisa keluar lebih cepat dengan menggunakan hak asmilasi. Namun Jerinx tidak mau menggunakan haknya tersebut.

"Jerinx memilih menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh," kata dia.

Simak video 'Jerinx Lunasi Denda Pidana Kasus 'IDI Kacung WHO'':






(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork