Perjalanan Komisioner KPAI 'Renang di Kolam Bisa Hamil': Dipecat-Kasasi

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Sabtu, 05 Jun 2021 05:25 WIB
Sitty Hikmawatty (Foto: Dok. KPAI)
Jakarta -

Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Putusan itu menyatakan pemecatan Presiden Joko Widodo (Jokow) terhadap Sitti Hikmawatty sah.

"Dengan alasan bahwa pertimbangan hakim PT TUN Jakarta telah keliru dalam memutus perkara ini dan yang sudah benar dan tepat adalah pertimbangan hakim dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021," cetusnya.

Lalu, seperti apa perjalanan kasusnya?

Kasus ini bermula saat Sitti menyatakan 'berenang di kolam renang dapat menyebabkan hamil'.

Pernyataan Sitti itu sempat menjadi trending topic di media sosial sekitar Februari 2020. Saat itu Sitti menjadi narasumber di salah satu media massa. Di situ, Sitti menyatakan wanita dapat hamil saat berenang di kolam yang berisi pria. Kemudian potongan pernyataan Sitti itu menjadi viral.

Beberapa hari sebelumnya, Sitti merasa dirinya diadili berlebihan oleh KPAI. Sitti menyebut KPAI tidak memiliki prosedur standar di tingkat internal atas masalah etik.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya, kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah lembaga negara yang independen juga perlu dipertanyakan terhadap tekanan yang ada," kata Sitti dalam konferensi pers virtual, Sabtu (25/4/2020).

Diperiksa Dewan Kode Etik KPAI

Kasus soal 'berenang di kolam renang dapat menyebabkan hamil' kemudian berlanjut pada pemeriksaan dewan kode etik KPAI. Ketua KPAI Susanto, menuturkan sanksi untuk Sitti Hikmawatty, kala itu ditentukan oleh Dewan Etik KPAI.

"Konsekuensi atau sanksi itu domain Dewan Etik, setelah mempelajari dari tahapan ke tahapan. Sehingga tentu bukan domain kami untuk memikirkan soal itu. Domain itu adalah domain di Dewan Etik," jelas Susanto di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).

Susanto mengatakan pihaknya menyerahkan nasib Sitti kepada Dewan Etik. Yang terpenting untuk KPAI, imbuh Susanto, adalah menjaga marwah.

"(Hubungan komisoner dengan komisioner itu kolektif kolegial ya. Maka untuk menegakkan etik itu harus melalui Dewan Etik, itu prosedurnya memang begitu. Prinsipnya kami akan tentu mengembalikan marwah KPAI secara kelembagaan agar publik juga memahami," kata Susanto.

Dicopot Jokowi

Selang beberapa waktu, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pemberhentian Sitti tertuang dalam keputusan presiden (keppres).

Keppres bernomor 43/P Tahun 2020 diteken Jokowi pada Jumat (24/4). Jokowi menimbang surat dari KPAI serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) perihal usul pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sitti. Sitti dinilai melanggar kode etik didasari keputusan Dewan Etik KPAI.

"Memberhentikan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawaty, S.ST., M.Pd. sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022," tulis Keppres yang diteken Jokowi.

Pihak Sekretariat Negara (Setneg) juga sudah membenarkan isi Keppres tersebut. "Betul," ujar Plt Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Setya Utama, Senin (27/4/2020).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga saat 'Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Minta Maaf Soal 'Kehamilan di Kolam Renang'':






(man/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork