Sanksi Pencabutan SIM
Besaran poin tilang ini diberikan sesuai jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Poin tersebut merupakan akumulasi atas pelanggaran lalu lintas yang berulang.
Di mana jika melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pemilik SIM akan mendapatkan poin meliputi 1 poin, 3 poin dan 5 poin. Sementara pengendara lalu lintas yang terlibat kecelakaan lalu lintas mendapatkan poin mulai dari 5 poin, 10 poin dan 12 poin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap pengendara yang melakukan pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas yang berulang-ulang yang mendapatkan paling sedikit 12 poin makan akan mendapatkan sanksi berupa penalti 1. Kemudian, pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas berulang akan mendapatkan poin paling sedikit 18 poin dengan ketentuan sanksi penalti 2.
Pemilik SIM yang mencapai 12 poin, dikenai sanksi penahanan SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Sedangkan untuk pemilik SIM yang tela mencapai akumulasi pelanggaran sebanyak 18 poin maka dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lalu, bagaimana pengkategorian poin tersebut? Berikut selengkapnya:
Daftar Jenis Pelanggaran dan Poin Tilang
A. Poin pelanggaran lalu lintas
- 5 (Lima) Poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:
a. Berkendara tanpa SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1)
b. Berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan (Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1)
c. Mengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem (Pasal 285 ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2),
d. Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3)
e. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1)
d. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 287 ayat 2)
e. Melanggar aturan gerakan lalu lintas (Pasal 287 ayat 3)
f. Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a)
g. Menerobos perlintasan kereta api (Pasal 296 juncto Pasal 114 huruf a)
h. Berbalapan di jalan ( Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b).
- 3 (Tiga) poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:
a. Memodifikasi kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas (Pasal 279 UU LLAJ)
b. Tidak memasang pelat nomor kendaraan (Pasal 280)
c. Berkemudi dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284)
d. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan teknis (Pasal 285 ayat 2),
e. Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286)
f. Pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5)
g. Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor (STCKB) sebagaimana pada Pasal 288 ayat (1)
h. Kendaraan penumpang umum, mobil bus mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi uji berkala dan tanda lulus uji berkala (Pasal 288 ayat 3)
i. Pelanggaran Pasal 298 UU LLAJ
j. Pelanggaran Pasal 305 UU LLAJ
k. Pelanggaran Pasal 307, UU LLAJ
l. Pelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 1 (Satu) poin diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:
Pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat (1), Pasal 287 ayat (3), (4), (6) , Pasal 288 ayat (2), Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
B. Pelanggaran kecelakaan lalu lintas
Poin tilang untuk kecelakaan lalu lintas, meliputi 12 poin, 10 poin dan 5 poin:
- 12 (dua belas) poin diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 10 (sepuluh) poin diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (2), Pasal 311 ayat (2) dan (3), Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 5 (lima) poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1), dan ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(mea/mea)