Komisi II DPR RI bersama pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyepakati jadwal Pemilu 2024, baik itu pilpres, pileg maupun pilkada. Setidaknya ada 4 poin penting dari kesepakatan sejumlah lembaga tersebut.
Perihal jadwal Pemilu 2024 disepakati dalam konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin, Kamis (3/6/2021). Adalah Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim yang mengungkapkan kesepakatan dalam konsinyering tersebut.
Sejumlah hasil konsinyering, yakni tahapan pilpres dan pileg mulai digelar pada awal 2022. Sedangkan pencoblosan pilpres dan pileg diselenggarakan pada awal 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul. Hasil konsinyering semalam, Kamis, 3 Juni 2021, dan keputusan bersama antara Komisi II, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP," kata pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Berikut 4 hak tentang jadwal resmi Pemilu 2024:
1. Tahapan Pilpres-Pileg Dimulai Maret 2022
Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyepakati waktu dimulainya tahapan pilpres dan pileg. Tahapan pilpres dan pileg akan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara.
"Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Maret 2022," ungkap Luqman Hakim.
2. Pencoblosan Pilpres-Pileg Digelar 28 Februari 2024
Lembaga-lembaga terkait juga telah memutuskan jadwal pencoblosan pilpres dan pileg. Para pemegang hak pilih boleh menggunakan hak pilihnya untuk memilih presiden dan anggota Dewan yang akan mewakili mereka pada akhir Februari 2024.
"Pemungutan suara pileg dan pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024," sebut Luqman.
Apalagi hasil konsinyering terkait Pemilu 2024? Baca di halaman berikutnya.
Simak Video " Ini Pertimbangan Pilpres-Pileg Disepakati 28 Februari 2024"
[Gambas:Video 20detik]