Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB). Namun, penambahan posisi wamen tersebut dipertanyakan oleh pihak oposisi.
Perpres tersebut bernomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB yang di dalamnya ada soal posisi Wakil Menteri PAN-RB.
Dalam salinan Perpres yang dilihat, Jumat (4/6/2021), aturan terkait posisi Wamen PANB-RB ini ada di Pasal 2. Wamen tersebut nantinya bertanggung jawab kepada MenPAN-RB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PD Pertanyakan Pentingnya Kursi WamenPAN-RB |
Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid, menyoroti posisi WamenPAN-RB. Politikus Partai Demokrat itu memberikan perhatian pada fungsi wamen.
"Pertama, penentuan pos menteri dan wakil menteri adalah kewenangan presiden. Kalau bagi kami soalnya lebih pada fungsi dari kementerian tersebut. Jika memang diperlukan wakil menteri, silakan pemerintah menjalankan," kata Anwar kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Namun Anwar mempertanyakan urgensi posisi WamenPAN-RB. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) itu menegaskan alasan pengadaan posisi WamenPAN-RB harus jelas agar tidak terkesan politis.
"Namun, pertanyaannya, apakah sudah dibutuhkan? Lalu fungsi dari wamen apakah memang mendesak? Apa pertimbangan dasar dari kehadiran wamen? Semua hal ini mesti jadi pertimbangan agar tidak dinilai secara politis," sebut Ketua DPD Demokrat Sulawesi Tengah itu.
Sekadar informasi, Komisi II DPR merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang, antara lain pemerintahan daerah, aparatus sipil negara (ASN) dan kepemiluan. Kementerian PAN-RB merupakan salah satu mitra kerja Komisi II DPR.
Isi Perpres soal WamenPAN-RB
Diketahui, aturan soal Wamen PANB-RB ada di Pasal 2. Wamen tersebut nantinya bertanggungjawab kepada MenPAN-RB. pasal tersebut berbunyi:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perpres tersebut juga mengatur bahwa Menteri dan Wakil Menteri PAN-RB merupakan satu kesatuan pimpinan kementerian. Sedangkan tugas Wakil Menteri sebagai berikut:
Pasal 2
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada pasal selanjutnya dijelaskan mengenai susunan organisasi Kementerian PAN-RB. Ada empat staf ahli di Kementerian PAN-RB.
Pasal 6
Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
e. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
f. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
g. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
h. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
i. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.