PD Pertanyakan Pentingnya Kursi WamenPAN-RB

PD Pertanyakan Pentingnya Kursi WamenPAN-RB

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 14:55 WIB
Anwar Hafid (dok. DPR)
Anwar Hafid (Dok. DPR)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang di dalamnya mengatur posisi wakil menteri (wamen). Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid, menyoroti posisi WamenPAN-RB.

"Pertama, penentuan pos menteri dan wakil menteri adalah kewenangan presiden. Kalau bagi kami soalnya lebih pada fungsi dari kementerian tersebut. Jika memang diperlukan wakil menteri, silakan pemerintah menjalankan," kata Anwar kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Namun Anwar mempertanyakan urgensi posisi WamenPAN-RB. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) itu menegaskan alasan pengadaan posisi WamenPAN-RB harus jelas agar tidak terkesan politis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, pertanyaannya, apakah sudah dibutuhkan? Lalu fungsi dari wamen apakah memang mendesak? Apa pertimbangan dasar dari kehadiran wamen? Semua hal ini mesti jadi pertimbangan agar tidak dinilai secara politis," sebut Ketua DPD Demokrat Sulawesi Tengah itu.

Sekadar informasi, Komisi II DPR merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang, antara lain pemerintahan daerah, aparatus sipil negara (ASN) dan kepemiluan. Kementerian PAN-RB merupakan salah satu mitra kerja Komisi II DPR.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB, yang di dalamnya juga mengatur posisi Wamen PAN-RB.

Dalam salinan perpres yang dilihat, Jumat (4/6), aturan terkait posisi WamenPAN-RB ini termaktub dalam Pasal 2. Wamen tersebut nantinya bertanggung jawab kepada MenPAN-RB.

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads