RUU KUHP Bagi 8 Kategori Denda, Maksimal Rp 50 Miliar

RUU KUHP Bagi 8 Kategori Denda, Maksimal Rp 50 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 16:33 WIB
Ilustrasi Fokus RUU KUHP
Ilustrasi RUU KUHP (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

RUU KUHP terbaru membagi delapan kategori denda untuk berbagai kejahatan. Denda paling rendah maksimal Rp 1 juta dan paling tinggi maksimal Rp 50 miliar.

Sebagaimana dikutip dalam RUU KUHP yang didapat detikcom, Jumat (4/6/2021), pembagian denda itu tertuang dalam Pasal 79 Ayat 1 RUU KUHP. Berikut ini bunyinya:

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. kategori I, Rp 1.000.000
b. kategori II, Rp 10.000.000
c. kategori III, Rp 50.000.000
d. kategori IV, Rp 200.000.000
e. kategori V, Rp 500.000.000
f. kategori VI, Rp 2.000.000.000
g. kategori VII, Rp 5.000.000.000 dan
h. kategori VIII, Rp 50.000.000.000.

Lalu siapa yang diancam denda maksimal Rp 50 miliar?

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 121 ayat 2 huruf c, disebutkan bahwa ancaman denda ini untuk kejahatan korporasi. Berikut ini isinya:

Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII

Adapun jenis pidana yang diancam dengan denda kategori I atau denda maksimal Rp 1 juta adalah pidana yang membuat gaduh di pengadilan. Hal itu diatur dalam Pasal 283 ayat 2:

Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I

Contoh lain adalah orang yang membuat gaduh di dekat tempat ibadah, juga diancam denda Rp 1 juta. Hal itu diatur dalam Pasal 307 ayat 3:

Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I

Selain itu, mempertunjukkan alat kontrasepsi kepada anak juga diancam denda Rp 1 juta. Hal itu diatur dalam pasal 414:

Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads