Pesta Sabu Saat Family Gathering di Puncak, 22 Warga Jakut Ditangkap

Pesta Sabu Saat Family Gathering di Puncak, 22 Warga Jakut Ditangkap

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 15:42 WIB
Puluhan orang warga Kampung Bahari ditangkap pesta sabu saat family gathering di Puncak
Puluhan orang warga Kampung Bahari ditangkap karena pesta sabu saat family gathering di Puncak. (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Polisi menggerebek puluhan orang yang sedang melakukan family gathering di sebuah vila di Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Total ada 22 orang yang diamankan di vila tersebut yang diduga sedang pesta narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua pengedar sabu, DW dan RZ, pada Mei 2021. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memantau bandar di Kampung Bahari.

Guruh menambahkan, polisi lalu mendapat informasi warga Kampung Bahari akan melakukan pesta sabu di sebuah vila kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (2/6). Polisi lalu melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku ini ke vila tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unit Satuan Narkoba mendapat informasi bahwa target yang berada di Kampung Bahari akan menuju ke wilayah Puncak, akan bersama-sama dengan satu kelompoknya sebanyak 50 orang, rencana, yang akan melaksanakan pesta sabu di atas, di daerah Puncak sana," ujar Guruh saat jumpa pers di kantornya, Polres Metro Jakut, Jl Yos Sudarso, Koja, Jakut, Jumat (4/6/2021).

Guruh mengatakan polisi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan ke sebuah mobil di dekat vila tersebut. Empat orang diamankan dari dalam mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setelah diinterogasi, benar, mereka akan mengadakan pesta narkoba," lanjutnya.

5 Bandar Ditangkap di Kampung Bahari

Kombes Guruh menerangkan polisi langsung menuju vila dan melakukan penggerebekan. Tes urine kemudian dilakukan dan polisi mengamankan 27 orang dan 5 di antaranya merupakan bandar besar di Kampung Bahari, yakni HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.

"Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki dan 4 perempuan positif metafetamin. Yang ada di depan saya ini (22 orang) ada beberapa orang, ini ada peserta dari Kampung Bahari (yang ikut melakukan pesta sabu). Setelah dicek ternyata mereka semua positif," jelasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 3,78 gram, 1 klip plastik berisi 2 ekstasi, 2 klip sabu seberat 0,48 gram dan 0,40 gram, serta 3 bong. Atas perbuatannya, HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL dijerat Pasal 114 subsider 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Untuk 22 orang yang merupakan peserta pesta sabu, direhabilitasi," tambah Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi.

Simak juga Video: Polres Sleman Amankan Sabu Rp 4,8 Miliar Jaringan Internasional

[Gambas:Video 20detik]



(sab/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads