Tuntutan 6 Tahun Bui Bagi HRS di Kasus Tes Swab RS Ummi

Round-Up

Tuntutan 6 Tahun Bui Bagi HRS di Kasus Tes Swab RS Ummi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 06:40 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Foto: Habib Rizieq Shihab. (Foto: Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan 6 tahun bui ini dalam perkara kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis (3/6/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa menilai Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong terkait hasil tes swabnya.

"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," tambah jaksa.

Tak Dukung Pencegahan COVID-19

Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan jaksa hingga menuntut Rizieq 6 tahun penjara. Salah satunya, Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Hal memberatkan terdakwa telah dihukum sebanyak 2 kali, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah COVID-19 dan UU tentang kesehatan masyarakat," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).

Tak Sopan Dalam Sidang

Selain itu, jaksa menilai Rizieq tidak sopan dalam persidangan. Perbuatan Rizieq juga dinilai mengganggu masyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan di masyarakat," katanya.

Adapun hal yang meringankan, Rizieq dianggap bisa memperbaiki diri.

Menantu Rizieq Dituntut 2 Tahun Bui

Dalam kasus ini, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas turut dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara. Hanif diyakini jaksa bersalah bersama Rizieq menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq di RS Ummi.

Sama dengan Rizieq, Hanif dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah COVID-19. Perbuatan Hanif juga meresahkan masyarakat.

"Bahwa perbuatan terdakwa membuat keresahan di tengah masyarakat, terdakwa juga serta memberikan kontra di persidangan. Hal meringankannya Terdakwa masih berusia muda sehingga dapat memperbaiki diri," tutur jaksa.

(mae/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads