Diminta Akui Demokrat Kubu AHY, Jhoni Allen: Masih Ada Proses Hukum

Diminta Akui Demokrat Kubu AHY, Jhoni Allen: Masih Ada Proses Hukum

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 20:53 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB  Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Jhoni Allen (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyampaikan syarat mediasi adalah meminta kubu KLB Deli Serdang mengakui Demokrat yang sah sesuai putusan Menkumham. Merespons hal tersebut, Jhoni Allen mengaku masih ada proses hukum terkait putusan Menkumham yang menolak mengesahkan kepengurusan kubu KLB Deli Serdang.

"Loh bukan berarti, kan ada proses hukum, sudah berjalan proses hukumnya. Ini kan beda substansi," kata Jhoni usai sidang mediasi, di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Menurut Jhoni, pernyataan Sekjen DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya yang meminta kubu KLB Deli Serdang mengakui Demokrat yang sah sesuai putusan Menkumham adalah beda substansi. Sebab, menurut Johni, pihaknya juga sedang mengajukan proses hukum tersendiri terkait hal tersebut. Sebelumnya terdapat wacana kubu KLB Deli Serdang akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait putusan Kemenkumham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan substansinya adalah ada penggugat menggugat para tergugat secara individu, ya toh dengan materi menyita rumahnya, sudah ngambil uang-uang partai dari daerah, Pilkada segala macam mau mengambil rumah tergugat," kata Jhoni.

Sementara itu, terkait sidang mediasi Johni Allen keberatan karena Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak hadir dalam sidang mediasi. Sebab menurut Jhoni Allen mestinya penggugat prinsipal hadir langsung tidak diwakili kuasa hukum atau memberi kuasa kepada orang lain meski ada penggugat 2, yakni Sekjen DPP Partai Demokrat.

ADVERTISEMENT

"Ya jelas mediasi itu kan harus official yang hadir ya kan jadi AHY 3 kali berturut turut tidak hadir karena dia merasa sudah berkuasa, dia tidak taat hukum, jadi tinggal kita menjawab proses mediasinya secara tertulis. Kan penggugat nggak hadir 3 kali berturut-turut," kata Jhoni.

Jhoni menilai tidak ada iktikad baik dari AHY karena tidak hadir secara 3 kali berturut-turut dalam sidang mediasi. Ia menduga AHY melanggar Pasal 7 ayat 2 Perma Nomor 1 Tahun 2016.

"Pasal 7 ayat 2 dua kali berturut-turut nggak hadir kan nggak ada iktikad baik Perma no 41 tahun 2016. Sementara penggugat 2 Sekjen yang saya tahu dia hanya sebagai pembantu ketua umum. Dia menyerahkan karena nggak ada alasan yang jelas sesuai dengan Perma no 1 pasal 6 ayat 4 a b c d tugas negara, sakit dengan surat dokter, tugas tugas profesi yang ada," ungkapnya.

Meski Jhoni Allen menyebut mediasi itu berjalan lancar, namun ia tetap menyayangkan AHY tidak datang. Ia menyebut AHY tidak taat hukum. Joni menyebut akan menjawab proposal mediasi dari kubu Demokrat secara tertulis.

"Ini tinggal menjawab proposal tertulisnya nanti hakim mediasi yang menjawab apa poin-poin yang direkomendasikan kepada hakim nanti," ungkapnya.

Lihat juga Video: Sekjen PD Sebut Mediasi Berjalan Baik, Jhoni Allen Singgung Absennya AHY

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu secara terpisah, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyebut sidang mediasi itu berlangsung baik. Terkait keberatan Jhoni Allen soal AHY tidak hadir, Riefky menyebut AHY telah memberikan kuasanya kepada dia.

"Mediasi buktinya berlangsung baik dan hangat dan kita juga sudah sampaikan surat kuasa Pak AHY kepada saya, karena kami berdua adalah penggugat nya. Penggugat nya dua," katanya.

Sementara itu ia menyebut AHY tidak bisa hadir di sidang mediasi itu karena AHY sedang melaksanakan tugas di luar kota.

"Kuasa pak AHY dalam Perma itu dikatakan bahwa salah satu alasan untuk tidak hadir dalam mediasi adalah apabila ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan terkait dengan profesinya. Kami saat ini bisa di cek secara digital bahwa ketum kami sedang melakukan safari di Jabar," ungkapnya.

"Dan Ketum sudah berikan kuasa penuh kepada Sekjen kepada saya untuk melakukan mediasi membicarakan dan ambil keputusan terhadap mediasi tersebut. Jadi sebetulnya tidak ada alasan karena semua kewenangan bukan sebagai Sekjen, tapi sebagai penerima kuasa yang juga penggugat itu menerima kuasa untuk melakukan dan mengambil keputusan dalam mediasi," imbuhnya.

Ia berharap dapat terjadi perdamaian antara kedua pihak. Namun ia meminta agar mediasi berjalan lancar kubu KLB Deli Serdang mau mengakui keputusan Kemenkumham yang menolak pengesahan kepengurusan KLB Deli Serdang.

"Kita berharap, kita berdoa mudah-mudahan ada jalan tengah, tapi tidak bisa mendahului karena kita juga harus menunggu respon tertulis dari pihak tergugat," sambungnya.

Selanjutnya sidang diagendakan pada 10 Juni dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya hadir dalam sidang mediasi antara DPP Partai Demokrat dan kubu KLB Deli Serdang Sumatera Utara. Riefky meminta kubu KLB Deli Serdang mengakui Demokrat yang sah sesuai putusan Menkumham.

"Saya sampaikan di awal bahwa salah satu syarat untuk mediasi adalah kita harus menghormati putusan pemerintah, putusan negara, yaitu DPP Partai Demokrat yang diakui oleh negara," kata Riefky saat break sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Halaman 3 dari 2
(yld/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads