Mendes Ungkap 2.465 BUMDes Sudah Mendaftar untuk Jadi Badan Hukum

Mendes Ungkap 2.465 BUMDes Sudah Mendaftar untuk Jadi Badan Hukum

Erika Dyah - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 19:53 WIB
Mendes Abdul Halim Iskandar sebut 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama sudah mendaftar jadi badan hukum ke Kemendes.
Foto: Kemendes
Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkap perkembangan terbaru mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum. Ia menyebutkan ada 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama sudah mendaftar ke Kemendes PDTT.

Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi. Ia menambahkan jika verifikasi telah dinyatakan oke, prosesnya akan dilanjutkan ke Kemenkumham untuk kemudian BUMDes bisa mendapat nomor register sebagai badan hukum.

"Nah, dari Kemenkumham langsung dikirim kembali ke Kemendes PDTT, dan di Kemendes dikirim ke BUMDes masing-masing," jelas Abdul Halim dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Halim menyampaikan BUMDes sebagai badan hukum dinyatakan sah untuk menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain, seperti PT, CV, dan koperasi. Tak hanya itu, BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama segera bisa ditindaklanjuti, dengan dalam bentuk (nomor) registrasi BUMDes sebagai badan hukum. Karena ini kaitannya dengan kerja sama, segera lakukan kerja sama dengan para pihak (terkait)," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan soal alur pendaftaran BUMDes maupun BUMDes Bersama yakni dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Desa (SID) meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.

Abdul Halim menambahkan nama BUMDes yang diajukan memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih, dan nama desa. Setelah menentukan nama, kemudian prosesnya dibawa ke Musyawarah Desa (Musdes) dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Peraturan Desa (Perdes), berita acara, dan Program Kerja.

Ia pun mengungkap Big data BUMDes yang dikelola Kemendes PDTT akan digunakan untuk sejumlah keperluan, antara lain mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes.

(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads