6 Hal Terbaru dari Sidang Korupsi Bansos COVID

6 Hal Terbaru dari Sidang Korupsi Bansos COVID

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 18:29 WIB
Sidang Kasus Bansos Corona
Sidang kasus korupsi bansos COVID digelar dan dihadiri sejumlah saksi. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Sidang korupsi bansos COVID kembali digelar. Ada sejumlah kesaksian baru yang disampaikan di hadapan hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui sidang dimulai pukul 11,25 WIB atas terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Ada lima orang saksi yang dihadirkan, yakni Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI) Daning Saraswati, seorang ibu rumah tangga Nuzulia Hamzah Nasution, Staf Konsultan Desain Interior Collection Divo Handy Rezangka, mantan Senior Asistant Vice Presiden Bank Muamalat yang juga operator anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara, serta Direktur CV Bahtera Asa Riski Riswandi.

Berikut fakta-fakta baru sidang kasus korupsi bansos COVID di lingkungan Kementerian Sosial:

Vendor Diwajibkan Beri Fee ke Pejabat Kemensos

Salah satu saksi, Nuzulia Hamzah Nasution mengungkap vendor diwajibkan memberi fee 10-12 persen atau senilai Rp 39 ribu per paket sembako yang dikerjakan PT Tigapilar ke pejabat Kemensos terkait kasus korupsi bansos COVID ini. Nuzulia diketahui adalah pihak swasta yang membantu Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mendapat kuota bansos Corona dan juga membantu Ardian mengerjakan paket bansos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nuzulia mengaku perintah itu disampaikan rekan Ardian, bernama Helmi Rivai. Namun dirinya tak mengetahui apa hubungan Helmi mengatakan pemberian fee itu agar tidak mengecewakan Kemensos.

Diketahui, Ardian Iskandar merupakan terpidana perkara bansos. Dia dinyatakan hakim terbukti memberi suap kepada Rp 1,95 miliar ke mantan Mensos Juliari Peter Batubara melalui KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

ADVERTISEMENT

Pemberian Rp 800 Juta ke Joko

Atas perintah Ardian dan Helmi, Nuzulia diperintah menyerahkan Rp 800 juta ke Matheus Joko Santoso. Uang itu diberikan cash di kantor Kemensos dan dikonfirmasi oleh Handy.

"Pak Joko minta commitment fee diselesaikan yang tahap 9, 10. Saya kurang tahu yang diserahin berapa (tahap 9), cuma tahap 10 saya nerima Rp 800 juta, Rp 800 juta diserahkan ke Pak Joko, yang serahkan Pak Handy Rezangka," kata Nuzulia.

Pengakuan itu pun diamini Handy. Setelah selesai menyerahkan, Handy mengaku diberi Rp 1 juta oleh Joko dan diterimanya.

Sementara itu, Joko membantah pernyataan Nuzlia soal dirinya meminta penyelesaian fee tahap 9 dan 10. Namun soal penyerahan uang oleh Handy, dirinya tak membantah.

Hakim Ancam Tahan Saksi Operator Ihsan Yunus

Hakim mengancam akan menahan saksi operator Ihsan Yunus, Yogas, dalam sidang korupsi bansos COVID. Keterangan Yogas dinilai melindungi seseorang.

Peringatan dilontarkan ketika jaksa bertanya terkait hadiah pemberian terpidana kasus bansos Harry Van Sidabukke ke Yogas. Yogas mengaku tidak pernah menerima hadiah. Adapun sepeda Brompton yang diterima Yogas dia benarkan, tapi Yogas mengklaim kalau sepeda itu hendak dibayar bukan pemberian gratis dari Harry.

"Saya izin klarifikasi, Brompton saya bilang ke Harry titip beli. Harry bilang 'tak (saya) beliin', saya bilang 'titip dulu Har ntar ku bayar'. Harry punya komunitas kalau beli sepeda, baju, barang-barang di kawan-kawan dia lebih murah," kata Yogas.

Yogas mengatakan harga dua unit Brompton Rp 90 juta. Yogas mengaku hendak membayar sepeda itu, tapi Harry keburu di-OTT oleh KPK terkait fee bansos.

Teguran kedua kembali disampaikan hakim ketua Damis. Yogas dianggap berbelit-belit.

"Pak JPU, tolong dicatat ini peringatan kedua saya. Saudara, tidak usah Saudara lindungi orang-orang di perkara ini. Untuk kedua kalinya hakim ingatkan ke terdakwa, saya ingatkan kembali jika Saudara beri keterangan tak benar, Saudara diancam hukuman minimal 3 tahun dan 12 tahun," ujar hakim.

Vendor Kembalikan Rp 1,6 M ke Negara

Dalam sidang korupsi bansos COVID, saksi Riski Riswandi mengaku mengembalikan uang Rp 1,6 miliar ke bendahara negara usai disebut harga paket yang ditawarkannya kemahalan menurut audit BPKP.

"Sempat (ditemukan kelebihan) Rp 1,9 miliar, tapi saya sempat buktikan jadi Rp 1,6 miliar. (Uang) sudah dikembalikan ke bendahara kementerian Rp 1,6 miliar sekian," ucap Rizki.

Selain itu, Riski mengaku memberikan uang Rp 140 juta ke Joko. Uang tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih dan sukarela.

"Itu ucapan terima kasih saya, sukarela aja," ucapnya.

Bantahan Kendalikan Kuota Bansos

Saksi lainnya, yakni Agustri Yogasmara, mengaku tak mengendalikan kuota bansos Corona ke beberapa vendor. Ia juga membantah terima fee total Rp 7 miliar.

"Itu tidak benar dan fitnah yang sangat keji gara-gara itu saya dipecat dari pekerjaan dan kehilangan segalanya. Saat saya dikonfrontir, saya tidak ada kesempatan membela diri," ujar Yogas.

Pengakuan Yogas dibantah terdakwa. Dia disebut berbohong ketika membantah menerima Rp 7 miliar dan mengendalikan kuota.

Joko Simpan Fee Bansos Corona di Safe Deposit Box (SDB)

Dalam sidang korupsi bansos COVID, saksi Daning Saraswati menyebut Joko menyimpan fee bansos disimpan di koper dan safe deposit box (SDB).

Daning mengatakan tujuan menyimpan uang di safe deposit box itu agar Joko tidak selalu menyimpan di koper. Sebab, berisiko karena Joko selalu pulang malam hari.

Daning menyebut saat dibuka uang safe deposit box itu berisi Rp 1,8 miliar. Namun, saat ini safe deposit box itu sudah kosong karena isinya sudah diambil.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads