Sidang korupsi bansos COVID kembali digelar. Ada sejumlah kesaksian baru yang disampaikan di hadapan hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui sidang dimulai pukul 11,25 WIB atas terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Ada lima orang saksi yang dihadirkan, yakni Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI) Daning Saraswati, seorang ibu rumah tangga Nuzulia Hamzah Nasution, Staf Konsultan Desain Interior Collection Divo Handy Rezangka, mantan Senior Asistant Vice Presiden Bank Muamalat yang juga operator anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara, serta Direktur CV Bahtera Asa Riski Riswandi.
Berikut fakta-fakta baru sidang kasus korupsi bansos COVID di lingkungan Kementerian Sosial:
Vendor Diwajibkan Beri Fee ke Pejabat Kemensos
Salah satu saksi, Nuzulia Hamzah Nasution mengungkap vendor diwajibkan memberi fee 10-12 persen atau senilai Rp 39 ribu per paket sembako yang dikerjakan PT Tigapilar ke pejabat Kemensos terkait kasus korupsi bansos COVID ini. Nuzulia diketahui adalah pihak swasta yang membantu Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mendapat kuota bansos Corona dan juga membantu Ardian mengerjakan paket bansos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuzulia mengaku perintah itu disampaikan rekan Ardian, bernama Helmi Rivai. Namun dirinya tak mengetahui apa hubungan Helmi mengatakan pemberian fee itu agar tidak mengecewakan Kemensos.
Diketahui, Ardian Iskandar merupakan terpidana perkara bansos. Dia dinyatakan hakim terbukti memberi suap kepada Rp 1,95 miliar ke mantan Mensos Juliari Peter Batubara melalui KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.
Pemberian Rp 800 Juta ke Joko
Atas perintah Ardian dan Helmi, Nuzulia diperintah menyerahkan Rp 800 juta ke Matheus Joko Santoso. Uang itu diberikan cash di kantor Kemensos dan dikonfirmasi oleh Handy.
"Pak Joko minta commitment fee diselesaikan yang tahap 9, 10. Saya kurang tahu yang diserahin berapa (tahap 9), cuma tahap 10 saya nerima Rp 800 juta, Rp 800 juta diserahkan ke Pak Joko, yang serahkan Pak Handy Rezangka," kata Nuzulia.
Pengakuan itu pun diamini Handy. Setelah selesai menyerahkan, Handy mengaku diberi Rp 1 juta oleh Joko dan diterimanya.
Sementara itu, Joko membantah pernyataan Nuzlia soal dirinya meminta penyelesaian fee tahap 9 dan 10. Namun soal penyerahan uang oleh Handy, dirinya tak membantah.
Hakim Ancam Tahan Saksi Operator Ihsan Yunus
Hakim mengancam akan menahan saksi operator Ihsan Yunus, Yogas, dalam sidang korupsi bansos COVID. Keterangan Yogas dinilai melindungi seseorang.
Peringatan dilontarkan ketika jaksa bertanya terkait hadiah pemberian terpidana kasus bansos Harry Van Sidabukke ke Yogas. Yogas mengaku tidak pernah menerima hadiah. Adapun sepeda Brompton yang diterima Yogas dia benarkan, tapi Yogas mengklaim kalau sepeda itu hendak dibayar bukan pemberian gratis dari Harry.
"Saya izin klarifikasi, Brompton saya bilang ke Harry titip beli. Harry bilang 'tak (saya) beliin', saya bilang 'titip dulu Har ntar ku bayar'. Harry punya komunitas kalau beli sepeda, baju, barang-barang di kawan-kawan dia lebih murah," kata Yogas.
Yogas mengatakan harga dua unit Brompton Rp 90 juta. Yogas mengaku hendak membayar sepeda itu, tapi Harry keburu di-OTT oleh KPK terkait fee bansos.
Teguran kedua kembali disampaikan hakim ketua Damis. Yogas dianggap berbelit-belit.
"Pak JPU, tolong dicatat ini peringatan kedua saya. Saudara, tidak usah Saudara lindungi orang-orang di perkara ini. Untuk kedua kalinya hakim ingatkan ke terdakwa, saya ingatkan kembali jika Saudara beri keterangan tak benar, Saudara diancam hukuman minimal 3 tahun dan 12 tahun," ujar hakim.